MEDAN I halomedan.co
Dzulmi Eldin sudah dua kali dilantik menjadi Wali Kota Medan. Pertama, 18 Juni 2014. Dia dilantik menjadi Wali Kota Medan sisa periode 2010-2015 menggantikan Rahudman Harahap, karena terkena persoalan hukum. Kedua, pada 17 Februari 2016, Dzulmi Eldin dan Akhyar Nasution dilantik menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan periode 2016-2021, hasil Pilkada Serentak 2015.
Yang menjadi pertanyaan, apakah Dzulmi Eldin masih bisa kembali mencalonkan diri di Pilkada Serentak 2020, setelah dua kali dilantik.
Mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang uji materi UU 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, masa jabatan dihitung satu periode ketika telah menjalani setengah masa jabatan atau lebih.
“Menyatakan masa jabatan yang dihitung satu periode adalah masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih dari setengah masa jabatan,” ujar Ketua MK Moh Mahfud MD, saat membacakan putusan dalam sidang uji materi UU 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (17/11/2009).
Permohonan uji materi Pasal 58 huruf O UU Pemda ini diajukan oleh Pemohon I Bupati Jembrana, Bali, I Gede Winasa. Winasa menjabat sebagai bupati Jembrana selama dua periode, yaitu pada 2000-2005 dan 2005-2010.
Namun, antara periode pertama dan kedua masa jabatannya, sistem pemilihannya berbeda. Pada jabatan 2000-2005 dia diangkat oleh DPRD, sedangkan masa jabatan 2005-2010 dipilih secara langsung oleh rakyat.
Berdasrkan UU No 10/2016, masa jabatan kepala daerah dibatasi maksimal 2 periode. Namun, jika mengacu kepada putusan MK itu, maka seharusnya Dzulmi Eldin masih bisa mencalonkan diri kembali di Pilkada Serentak 2020.
Sebab, saat dilantik pertama kali menjadi Wali Kota Medan sisa periode 2010-2015, masa jabatanya hanya satu tahun.
Menanggapi hal tersebut Pemerhati Sosial dan Politik UMSU Shohibul Anshor Siregar mengatakan, jika saya tak salah membaca sumber, Dzulmi Eldin pernah menjabat sebagai Wakil Wali Kota Medan sejak 26 Juli 2010 hingga 15 Mei 2013 dan Plt. Wali Kota Medan sejak 15 Mei 2013 hingga 18 Juni 2014.
Dari catatan masa jabatan itu, Eldin masih diperkenankan untuk maju sekali lagi menjadi Calon pada Pilkada Tahun 2020 mendatang.
Lahir di Medan 4 Juli 1960, Dzulmi Eldin yang kini adalah Wali Kota Medan (menjabat sejak 18 Juni 2014 hingga 26 Juli 2015) adalah birokrat dengan karir tertinggi Sekda Kota Medan sebelum digandeng oleh Rahudman Harahap maju pada Pillada Kota Medan tahun 2010.
“Walaupun memang banyak pihak yang kurang puas dengan kinerjanya, namun itulah realitasnya. dia belum mampu memecahkan persoalan dengan tuntas dan memang itulah kekurangannya. Lain dengan Rahudman yang bekerja selalu tuntas segala macam persoalan di Kota Medan ini,” ujar Shohibul Anshor Siregar.
“Begitu juga peluangnya untuk Pilkada Kota Medan ini masih tinggi. Saya rasa, Eldin masih menggandeng pasangan lamanya AkhyarNnasution dan mereka sepertinya tak bisa dipisahkan. Karena untuk menggandeng pasangan sangat perlu kekuatan partai dan Akhyar Nasution masih dianggap relevan,” ujar Shohibul Anshor Siregar. (W03)