SERDANG BEDAGAI | SUMUT24.co
Sepasang pria dan wanita, Tanto alis Tembong (22) dan Sulasmi alias Sulas (32), warga Dusun VII, Kampung Pala, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Sergai, harus berurusan dengan pihak aparat kepolisian Polsek Firdaus.
Keduanya berhasil ditangkap korbanya lantaran kedapatan menjambret HP milik seorang pelajar SMA bernama, Gusti Randa (16), warga Jalan Pahlawan, Gang Remaja II, Dusun XIV, Desa Pekan Tanjung Beringin, Kecamatan Tanjung Beringin, Sergai, usai pelaku melakoni aksinya di Simpang Bedagai, Dusun III, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Serdang Bedagai, Jumat (7/6/2019) malam ketika korban sedang duduk-duduk di atas sepedamotor bersama temannya, Muhammad Riski Ali Nababan.
“Korban saat itu sedang duduk di sepedamotor persis di depan Kantor PDAM Tirtanadi, tepatnya di Simpang Bedagai, Dusun III, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah,” kata Kapolsek Firdaus, AKP R Samosir SH, dalam keterangannya Minggu (9/6/2019).
Saat sedang asyik bercerita sambung Kapolsek, tiba-tiba dari arah belakang, Yanto alias Tembong datang bersama Sulasmi dengan mengendarai sepedamotor Honda Vario Techno warna hitam. Sejurus kemudian, Sulasmi yang duduk di boncengan langsung merampas handphone Samsung J2 Prime warna silver dari tangan Gusti Randa lalu kabur ke arah Tanjung Beringin.
“Lalu Korban yang berboncengan dengan saksi mengejar pelaku. Tiba di Desa Pekan Tanjung Beringin, korban dan saksi akhirnya berhasil menangkap pelaku dibantu oleh warga setempat,” jelas AKP R Samosir.
Selanjutnya kedua pelaku diserahkan ke polisi, sedangkan Gusti Randa membuat pengaduan resmi ke Polsek Firdaus, sesuai Laporan Polisi nomor: LP/26/VI/ YAN.2.6/2019/SU/RES Sergai/SEK Firdaus.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa HP Samsung J2 Prime warna silver milik Gusti Randa dan sepedamotor Honda Vario Techno warna hitam milik kedua pelaku.
“Saat ini kita sudah meminta keterangan korban dan saksi-saksi serta menyidik kedua tersangka,” jelasnya. Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.(red)