Demo, 6 Tewas, 200 Terluka dan 257 Perusuh Ditangkap

Administrator - Rabu, 22 Mei 2019 15:26 WIB

Jakarta  SUMUT24Amien Rais, Ketua Dewan Kehormatan PAN, mengklaim korban jiwa dalam kerusuhan aksi 21 dan 22 Mei, Selasa malam hingg Rabu pagi, berjumlah 7 orang.

Hal tersebut diungkapkannya ketika berorasi di hadapan massa aksi 22 Mei di depan gedung Bawaslu, Rabu sore (22/5).

“200 sahabat kita yang masih ada di rumah sakit kita doakan, mudah-mudahan 7 mujahid khusnul khotimah diampuni dosanya, diberikan luas kuburnya, diberi imbalan hebat pada hari akhirat,” ujarnya di lokasi.

Sebelumnya diberitakan, Amien Rais mendadak muncul di tengah massa aksi 22 Mei yang menolak hasil Pilpres 2019 di depan gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu sore.

Begitu datang ke lokasi, Amien Rais langsung naik ke mobil komando aksi untuk berorasi. Ia turut menyinggung adanya korban jiwa dalam kerusuhan pada hari Selasa (21/5) malam hingg Rabu dini hari. “Inna lillahi wa inna ilaihi rajiun,” kata Amien Rais.

Untuk diketahui, Amien Rais sempat mendampingi Capres nomor urut 2 Prabowo Subianto memberikan pidato terkait aksi 22 Mei dan kerusuhan di Jakarta, Rabu siang, sebelum mengikuti aksi di Bawaslu tersebut.

Belum dibenarkan

Sebelum Amien Rais, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengklaim ada 6 orang korban tewas dalam aksi massa yang berujung rusuh.

Kekinian, Rabu siang, Polri dan TNI sedang melakukan verifikasi terhadap jumlah korban tewas yang disebutkan Anies.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Irjen Mohammad Iqbal menegaskan, belum bisa membenarkan apabila korban yang meninggal akibat kerusahan tersebut berjumlah 6 orang. Ia menegaskan, Polri dan TNI akan menelusuri benar atau tidaknya jumlah tersebut.

“Kami akan cek. Polri dan TNI akan melakukan pengecekan,” kata Iqbal di Kantor Menko Polhukam, Rabu (22/5/2019).

257 Perusuh Ditangkap

Polda Metro Jaya menangkap 257 tersangka yang diduga provokator dalam kerusuhan di tiga tempat kejadian perkara (TKP) di Jakarta.

“Berkaitan dengan kegiatan unjuk rasa tanggal 21 dan 22 Mei yang TKP-nya ada tiga yakni gedung Bawaslu, wilayah Petamburan, dan Gambir. Dari ketiga TKP itu, ada 257 tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (22/5/2019).

Secara rinci, Argo menjelaskan, pihaknya mengamankan 72 tersangka terduga provokator yang melakukan unjuk rasa hingga terjadi kerusuhan di depan gedung Bawaslu RI.

Untuk kerusuhan di wilayah Petamburan, polisi mengamankan 156 tersangka.Sementara untuk kerusuhan di wilayah Gambir, polisi menangkap 29 tersangka.“Jumlah (orang yang ditangkap) masih bisa bertambah,” ujarnya.

Barang bukti yang diamankan diantaranya bom molotov, senjata tajam berupa parang dan belati, uang tunai Rp 5 juta, batu, dan telepon genggam.

Adapun, massa pendukung Prabowo-Sandiaga masih berkumpul di depan Kantor Bawaslu, Jakarta, hingga Rabu sore.

Mereka memprotes hasil rekapitulasi suara Pilpres yang dilakukan KPU.Dalam aksi Selasa (21/5/2019) kemarin, unjuk rasa juga berakhir kerusuhan hingga Rabu sore, di beberapa lokasi di Jakarta seperti Tanah Abang dan Slipi.

Menurut kepolisian, para pelaku kerusuhan adalah kelompok lain yang diduga bayaran. Polri menduga kerusuhan sudah direncanakan.

Aparat kepolisian juga selalu berjaga di objek vital seperti gedung KPU, Bawaslu, dan pusat keramaian untuk mengamankan situasi.

Sementara itu Polda Metro Jaya mengamankan busur panah, celurit, bom molotov hingga amplop berisi uang dari perusuh di Petamburan, Jakarta Barat, Rabu (22/5/2019).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, para perusuh ini yang melakukan perusakan di Asrama Brimob, Jalan KS Tubun, Jakarta Barat.

Selain itu, mereka juga membakar mobil yang terparkir di area Asrama Brimob, Rabu dini hari.

“Dari Petamburan kami amankan celurit, busur panah, bom molotov. Dipetamburan juga ada amplop berisi uang Rp 200.000-500.000 dan ada nama-namanya. Ada uang Rp 5 juta untuk operasional,” kata Argo dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu malam.

Para pelaku kerusuhan dikenakan Pasal 170 KUHP, Pasal 212, 214, 217, 218, dan 187 KUHP tentang Pembakaran.

“Ini sudah ada yang setting karena ditemukan amplop berisi uang dan perusuh berasal dari luar Jakarta merencanakan menyerang Asrama Polri,” ujarnya. (red)

Editor
: Administrator

Berita Terkait

Berita

Syamsul Arifin dan Politik Kepercayaan: Mengapa Ia Dikenang sebagai “Sahabat Semua Suku” di Sumatera Utara

Berita

Dinilai Tak Taat Asas, Komisi XIII Diminta Panggil Menteri Imipas Terkait Pemindahan Napi di Sumut

Berita

Integritas sebagai Inti Kepemimpinan

Berita

BAKOPAM Sumut Salurkan Santunan untuk Petugas Kebersihan di Program Jum’at Berkah

Berita

UNPAB Perkuat Budaya Riset Lewat Workshop Internasional Aptisi Sumut

Berita

Misteri “Board of Peace” Dibongkar, GREAT Institute: Keputusan Prabowo di Davos Sudah Benar