Medan, halomedan.coSubdit II Ditres Narkoba Polda Sumut berhasil meringkus seorang pria penjual narkotika jenis sabu dikawasan Jalan Medan Tanjung Morawa, Rabu (15/05) pukul 17.00 Wib. Kemudian tersangka berikut barang bukti 2 ons sabu yang dikemas dalam bungkus plastik berwarna bening diboyong ke Polda Sumut.
Informasi di kepolisian mengatakan tersangka berinisial ZD (28) warga Pangsunan Tanjung Morawa, Kab Deliserdang. Pria remaja ini dengan modus barunya menyimpan barang haram dagangannya didalam kemasan botol minuman merek Meizone.
Direktur Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Hendri Marpaung, SH melalui Kasubdit II, AKBP Hotman Sinaga, SIK kepada wartawan mengatakan penangkapan tersangka berdasarkan imformasi masyarakat, imbuhnya, Jum’at (17/05).
“Labjutnya, untuk pengungkapan peredaran narkoba tersebut, personel menyaru sebagai pembeli dengan cara memesan sabu kepada tersangka,” jelasnya.
Tanpa merasa curiga tersangka langsung melakukan transaksi jual beli yqng disepakati di Jalan Medan Tanjung Morawa. Tersangka yang tidak mengetahui pemesan sabu anggota Polri kemudian datang kelokasi dan menyerahkan sabu yang dipesan pembeli nya.
Begitu sabu diberikan, pembeli yang merupakan anggota Ditresnarkoba Poldasu langsung menangkapnya bersama barang bukti 5 bungkus plastik bening di lilit dengan plastik hitam dan dimasukkan ke dalam botol minum kemasan, yang setelah ditimbang seberat 2 ons.
“Dari hasil interogasi, tersangka mengaku memperoleh sabu itu dikawasan pajak ikan Tanjung Morawa. Saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan mengejar pemasok sabu tersebut,” jelas AKBP Hotman Sinaga. (W05).