Medan- halomedan.co
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) penandatanganan Komitmen Pencegahan Korupsi Terintegrasi di kantor Gubernur Sumatera Utara, Jalan Diponegoro, Medan (14/5).
“KPK melalui fungsi Koordinasi dan supervisi mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan di Sumatera Utara melalui Program pencegahan korupai terintegrasi,” kata Ketua KPK, Agus Rahardjo di Kantor Gubsu.
Agus menjelaskan bahwa dalam komitmen tersebut, setidaknya ada 9 poin yang dijalin Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dengan KPK diantaranya adalah perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, pelayanan terpadu satu pintu, kapabilitas APIP, dana desa, manajemen ASN, optimalisasi pendapatan daerah, manajemen aset daerah, dan sektor strategis.
“Komitmen itu guna menjaga keberlanjutan program pencegahan korupsi melalui perbaikan tata kelola pemerintahan di Sumater Utara,” jelasnya.
Menurut Agus, pada sektor optimalisasi pendapatan dan manajemen aset daerah, KPK mendorong seluruh Kepala Daerah di Sumatera Utara untuk melakukan penandatanganan kesepakatan bersama dan perjanjian kerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Bank Sumut.
“Dimana, perjanjian kerjasama ini meliputi, sertifikasi tanah pemerintah dalam rangka mendorong penertiban aset Pemerintah Daerah (terutama tanah), koneksi Host to host BPHTB, danPenggunaan data bersama zonasi nilai tanah dalam konteks optimalisasi pendapatan asli daerah kabupaten/kota,” ucapnya.
Sementara, lanjut Agus bahwa perjanjian kerjasama antara Pemda dengan Bank Sumut menjadi dasar bagi pihak untuk implementasi aplikasi alat rekam data transaksi secara online wajib pungut pajak hotrk, restoran, parkir dan hiburan yang dapat dipantau secara real time agar penetapan pajak lebih akuntabel dan mencegah terjadinya Fraud pada penerimaan pajak daerah.
“Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang dan Kota Pematang Siantar menjadi pilot project dalam implementasi kerjasama tersebut,” ungkapnya.
Agus menambahkan bahwa selain kegiatan koorsup pencegahan terintegrasi di Sumatera Utara, KPK juga melakukan beberapa kegiatan seperti rapat koordinasi komite advokasi daerah yang melibatkan sektor swasta dan unsur instansi pemerintah daerah dalam pencegahan korupsi, rapat implementasi pendidikan anti korupsi yang dihadiri oleh seluruh Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Kantor Kementerian Agama se- Sumatera Utara.
“Selain itu ada juga bimbingan teknis Monitoring Center for Prevention (MCP) kepada para admin MCP Pemerintah Daerah se- Sumatera Utara. Dimana, kegiatan itu untuk meningkatkan pemahaman admin MCP terkait dengan indikator dan upload evidence pada aplikasi MCP, dan rapat penyelesaian Aset PT. Kereta Api Indonesia (Persero) yang berada di Kelurahan Gang Buntu Kota Medan yang dihadiri oleh Pemko Medan dan BPN,” tambahnya.(Res)