Medan-halomedan.co
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara musnahkan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 18.511,5 gram (18,5 kilogram), 1.857 butir pil ekstasi dan 312 pil hapy five. Dimana, barang haram yang dimusnahkan berasal dari delapan orang tersangka dari dua kasus yang berbeda.
kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Atrial, mengatakan bahwa kasus pertama terungkap pada 5 April 2019, dengan tersangka Sabaruddin Lubis ,38, Zulhadi Harahap 49, dan Erwinsyah 39.
“BNN berhasil mengamankan tersangka dengan barang bukti sabu seberat lebih kurang 10 kilogram sabu,” katanya di Kantor BNNP Sumut, Rabu (8/5).
Lebih lanjut, Atrial menuturkan bahwa pada kasus kedua, tepatnya13 April 2019. Dimana, saat itu BNN Sumut berhasil mengungkap kasus peredaran sabu internasional Indonesia-Malaysia, yang dikendalikan Khairul Arifin Hasibuan, narapidana di Lapas Tanjung Gusta Medan, yang dihukum delapan tahun penjara atas kasus yang serupa.
“Barang bukti yang diamankan berupa 9 kilogram sabu, 1.900 butir pil ekstasi, dan 330 pil happy five,” tuturnya.
Selain mengamankan barang bukti, BNN juga berhasil mengamankan empat kurir dari jaringan Kahirul, mereka yakni Iyan (27), Said Zulham (43), Sangkot Hairot (38), dan Pebriadi Juhri (29).
“Atas perbuatannya, para tersangka melanggar pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 Undang – Undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati,” tegas Atrial.
Adapun barang bukti yang disita adalah narkotik jenis sabu-sabu sebanyak 19.186,7 gram dan yang dimusnahkan adalah 18,551,5 gram kemudian pil ekstasi yang disita 1.900 butir, yang dimusnahkan 1.857 butir setelah itu Pil Happy Five (H5) yang disita 330 butir sedangkan yang dimusnahkan 312 butir.(res)