MEDAN-halomedan.co
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dadang Hartanto, memberikan penjelasan mengenai pengaduan Tiur Wahyuni Julianti Simatupang, kepada Hotman Paris bahwa laporan kasus pencurian di Polrestabes Medan tidak ditanggapi.
Menurutnya, pengaduan yang disampaikan Tiur menjadi korban pencurian dan rumahnya di Jalan Flamboyan I/III, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan, dimasuki preman tidak benar sama sekali.
Sebab, dalam pengakuan pelapor Tiur menyebutkan bahwa kehilangan TV, emas, dan barang berharga lainnya yang diambil oleh Dedek dan Havis (terlapor) ternyata atas suruhan Pandapotan orang tuanya sendiri.
Dadang mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan rumah yang ditempati Tiur ternyata milik orang tuanya yang akan dijual kepada orang lain. Namun, Tiur menolak untuk mengosongkan rumah yang telah ditempatinya sejak 2010 setelah bercerai dengan suaminya.
“Pelapor Tiur hanya menumpang di rumah milik orang tuanya. Kemudian orang tuanya tetap melakukan pengosongan rumah karena akan dijual kepada orang lain,” ungkapnya, Senin (29/4).
Dadang menjelaskan, berdasarkan laporan pengaduan Tiur pada Tanggal 6 Oktober 2017 yang melaporkan Havis dan Dedek, setelah dilakukan pemeriksaan sejumlah saksi bahwa keduanya mengangkut barang-barang dari kediamannya atas perintah orang tuanya dengan mendapat upah Rp 100 ribu.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi menerangkan Tiur hanya menumpang di rumah yang ditempatinya. Semua isi rumah milik orang tuanya Pandapotan Simatupang,” jelasnya.
Dadang menambahkan, saat ini status rumah telah terjual kepada orang lain dan saat pengosongan rumah juga disaksikan kepala lingkungan dan juga pelapor Tiur.
“Kami menyampaikan pengaduan Tiur kepada Hotman Paris bahwa diancam preman dan rumahnya dimasuki ular serta laporannya tidak pernah ditindaklanjuti tidak sesuai dengan hasil penyelidikan dan fakta yang terjadi di lapangan,” pungkasnya.(res)