MEDAN -halomedan.co
BNNP Sumatera Utara berhasil meringkus 5 tersangka anggota jaringan narkoba yang diduga dikendalikan oknum Napi Lapas Tanjung Gusta Medan.
“Lima tersangka jaringan narkoba Internasional ini ditangkap di tiga lokasi berbeda di Sumatera Utara,”kata Kepala BNNP , Brigjen Pol Atrial,dalam keterangan persnya, Jumat (26/4).
Berawal dari ditangkapnya tersangka kurir inisial IY di jalan Lintas Sumatera, persisnya di Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara oleh petugas.
Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita tiga bungkus diduga berisi sabu seberat 3 Kg . Mengelabui petugas, sabu tersebut dikemas dalam bungkus minuman kesehatan.
Setelah dilakukan pengembangan, petugas kembali menangkap tersangka SZ dan SHP di kota Tanjung Balai, Sumut.
Di TKP ke tiga , petugas kembali menangkap tersangka PJ alias B di Labuhan Batu. sabu seberat 5,6 kg dan 2230 butir pil ekstasi dan happy five berhasil disita dari tersangka PJ alias B.
Keempat tersangka mengaku, barang haram tersebut milik oknum narapidana yang mendekam di Lapas Tanjung Gusta Medan inisial K.
Sabu dan ekstasi tersebut di kirim dari Malaysia dan masuk ke Indonesia melalui jalur laut di Labuhan Batu.
” Napi Lapas Tanjung Gusta Medan atas nama Khairul memerintahkan tersangka Sandi yang DPO mengambil sabu. Setelah itu Sandi memerintahkan kepada Iyan dan dua rekannya membawa sabu tersebut,”lanjutnya.(res)