MEDAN-halomedan.co
Badan Narkotika Nasional (BNN) RI berhasil membawa pulang dua orang penyelundup 64 kg sabu dari Malaysia.
Hal itu disampaikan oleh Deputi Pemberantasan BNN RI Irjen Pol Arman Depari dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (11/4/2019) malam.
Dijelaskan, pada 13 September 2018 ditemukan satu unit speedboat tidak bertuan berisi 64 kg sabu di Pantai Sruway, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh oleh TNI AL.
Hasil penyelidikan Tim BNN menunjukan bahwa sabu tersebut diselundupkan dari Malaysia oleh dua orang yaitu Samsul Bahti dan Maman Nurmansyah yang berhasil melarikan diri ketika speedboat ditemukan.
“Berdasarkan penyelidikan itu juga BNN mendeteksi bahwa kedua orang tersebut melarikan diri ke Malaysia,” papar Arman.
Atas kerja sama PDRM khususnya Jenayah Narkotika Malaysia, tim menemukan keberadaan keduanya di Pulau Pinang(Penang), Malaysia. Selanjutnya dilakukan penangkapan oleh Polisi Di Raja Malaysia atas permintaan BNN RI.
Kemudian atas koordinasi antara BNN, PDRM, Imigrasi kedua negara serta aparat penerbangan, kedua tersangka diserahkan kepada Tim BNN dan dibawa dari Bandara Penang ke Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara..(res)