MEDAN-halomedan.co
Badan Narkotika Nasional (BNN) RI berhasil menggagalkan penyelundupan 10 kg sabu asal Malaysia di Kisaran, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara, Kamis (11/4/2019).
Hal itu disampaikan oleh Deputi Pemberantasan BNN RI Irjen Pol Arman Depari dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (11/4/2019) malam.
Dijelaskan, sabu tersebut masuk ke Indonesia melalui jalur laut di Dumai untuk dibawa ke Aceh dan Sumatera Utara.
Tim BNN RI menangkap Usman, Rianto, dan Devi Yanti di depan Hotel Megasari, Kisaran, Asahan dengan barang bukti 10 kg sabu. Ketiganya ditangkap saat bertransaksi narkotika.
Narkotika tersebut dibawa dari Dumai ke Kisaran oleh Rianto menggunakan truk. Kemudian diserahkan kepada Usman (asal Aceh) yang ditemani oleh Devi Yanti (asal Medan), jelas Arman.
Pada saat Rianto menyerahkan barang ke Usman dilakukan penangkapan oleh oleh Tim BNN. Dari keterangan Rianto,ia mengantarkan narkotika tersebut dari Dumai atas perintah Yun.
Kemudian tim melakukan penangkapan terhadap Yun di Aceh Utara.
Saat ini seluruh barang bukti dibawa ke Kantor BNN Provinsi Sumut, pungkas Arman. (res)