Tim Buncil Poldasu Tembak Pembunuh Wanita Pekerja Cafe 

Administrator - Rabu, 10 April 2019 08:32 WIB

MEDAN | Halomedan.co

Tersangka pelaku pembunuhan seorang wanita pekerja hiburan malam (cafe) dikawasan Jalan Ngumban Surbakti, Kelurahan Sempat Kata, Kecamatan Medan Selayang dibekuk personil Subdit III/Jahtanras Ditreskrimum Polda Sumatera Utara, Selasa (9/4/2019).

Dalam penangkapan itu, pelaku terpaksa dihadihi timah panas dibagian kaki kanannya karena mencoba melawan petugas ketika hendak ditangkap.

Direktur Reserse Kriminal Umum (DirKrimum) Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian Melalui Kasubdit III/ Jahtanras Ditreskrimum PoldaSumut AKBP Maringan Simanjuntak mengatakan, Tersangka bernama, Ferdinan Sihombing alias Landong (29), warga Jalan Karya, Pasar V, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia.

AKBP Maringan menjelaskan, tersangka ketika ditangkap berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan ketika hendak ditangkap di Dolok Sanggul,  Kabupaten Humbang Hasundutan (Hambahas) pada, Selasa (9/4/2019), setelah menghabisi wanita selingkuhannya, Helda Krista Dekorasi Sinaga alias Mak Krista.

“Tersangka membunuh korban karena cemburu melihat wanita yang sudah dua tahun hidup bersamanya itu bersama pria pengunjung kafe,” terang Kasubdit III/Umum, AKBP Maringan Simanjuntak didampingi Kanit II Buncil, Kompol Hendra Eko T, Rabu (10/4/2019).

Lanjut AKBP Maringan, setelah menerima informasi peristiwa pembunuhan wanita pekerja cafe di Jalan Ngumban Surbakti, Kelurahan Sempat Kata, Kecamatan Medan Selayang, Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian langsung memerintahkan segera lakukan penyelidikan.

Berdasarkan keterangan saksi di cafe, pada hari, Rabu (27/3/2019) sekira pukul 01.00 Wib, tersangka sempat menjambak korban lalu membawanya ke kos-an korban dan tersangka yang berjarak sekira 300 meter dari lokadi cafe.

“Pak Direktur langsung memerintahkan kita untuk segera mengungkap kasus itu. Kita mengumpulkan keterangan saksi dan bukti di lapangan. Jadi, selama berpacaran dan tinggal bersama korban sekira dua tahun, tersangka selalu ringan tangan,” ungkap AKBP Maringan.

Kemudian sambung AKB Maringan, sampai di tempat kos, tersangka mencekik korban, membanting serta membenturkannya ke lantai sebanyak tiga kali hingga korban meregang nyawa.

“Tersangka juga sempat menduduki perut korban hingga mulutnya mengeluarkan darah. Setelah itu, tersangka mengambil dompet korban berisi uang Rp 250 ribu dan handphone,” jelas AKBP Maringan.

Selanjutnya beber AKB Maringan, usai menghabisi nyawa korban, tersangka kabur ke rumah istrinya di kawasan Pinang Baris, Sunggal. Tersangka kemudian berpindah tempat ke kampung halamannya di Humbahas, dan berhasil ditangkap sebelum melanjutkan pelariannya ke Lampung.

“Tapi, saat kita tangkap tersangka berusaha kabur dan melawan petugas,” sebut AKBP Maringan, sembari menambahkan, atas perbuatanya, tersangka diganjar Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman di atas 5 (lima) tahun.

Sementara, tersangka mengaku, sudah dua tahun ‘kumpul kebo’ bersama korban. Pria beristri tersebut mengaku menyesal telah menghabisi wanita selingkuhannya itu. “Saya cemburu, sudah dua tahun kami bersama,” akunya. (W05)

Editor
: Administrator

Tag:

Berita Terkait

Berita

Warga Meninggal, Ketua Pewarta Melayat dan Berikan Bantuan

Berita

Bakopam Bersama Polda Sumut Sukses Gelar Desiminasi Pemilu Damai 2024 di Kota Sibolga

Berita

Kapolsek Tegaskan tidak Ada Judi Tembak Ikan di Wilkum Polsek Delitua

Berita

Polda Sumut Atensi Kasus Pelemparan Bom Molotov Ke Rumah Wartawan di Pancur Batu

Berita

GKN di Pemukiman Padat Penduduk, Satresnarkoba Polrestabes Medan Tangkap Pengedar Narkoba

Berita

Polres Madina Bakar Ganja Hasil Operasi Oktober- Desember 2023