Toko Bebas Bea Bakal Hadir di Bandara Kualanamu

Administrator - Rabu, 20 Maret 2019 08:13 WIB

MEDAN-halomedan.coKantor Wilayah DJBC Sumatera Utara kembali menerbitkan izin fasilitas Tempat Penimbunan Berikat (TPB). Kali ini izin yang diberikan adalah berupa izin fasilitas Toko Bebas Bea yang diberikan kepada PT Indah Prima di Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara, Gedung Keuangan Negara Medan, Rabu ( 20/3/2019).

Toko Bebas Bea (TBB) merupakan tempat penimbunan berikat yang digunakan untuk menimbun barang asal impor maupun lokal untuk dijual kepada orang tertentu.

Orang tertentu yang dimaksud adalah pembeli yang ditentukan oleh peraturan yang berlaku, seperti orang yang bepergian ke luar negeri atau orang yang sedang transit dengan tujuan ke luar negeri.

Barang yang dimasukkan ke Toko Bebas Bea diberikan fasilitas kepabeanan dan perpajakan berupa penangguhan bea masuk, pembebasan cukai, dan tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) atas pemasukan barang impor ke TBB yang berasal dari luar daerah pabean, gudang berikat, atau TBB lainnya.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara Oza Olavia, mengungkapkan bahwa dengan adanya Toko Bebas Bea di terminal keberangkatan internasional diharapkan dapat memberikan manfaat perekonomian.

“Kami berharap Toko Bebas Bea ini dapat menjadi salah satu pintu untuk memasarkan produk-produk IKM/UKM di wilayah Sumut dan sekitarnya, misalnya kopi dan produk-produk kerajinan,” ujar Oza Olavia.

Direktur PT Indah Prima, Ramona Wirawan, mengungkapkan rasa terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada pihak Kanwil Bea dan Cukai atas proses pemberian izin yang hanya membutuhkan waktu beberapa menit setelah pemaparan proses bisnis selesai.

“Kami welcome dengan saran bu Kakanwil Bea Cukai untuk turut memasarkan produk-produk IKM/UKM dari wilayah Sumut dan sekitarnya,” ujar Ramona.

PT Indah Prima sebagai pemilik TBB bernama “Prima Duty Free“ berlokasi di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara Kualanamu Deli Serdang, Sumatera Utara.

Pada dasarnya TBB dapat berlokasi di Bandar udara baik di terminal keberangkatan, terminal kedatangan, maupun tempat transit. Selain itu, TBB juga dapat didirikan di pelabuhan laut ataupun di dalam kota.(res)

Editor
: Administrator

Berita Terkait

Berita

Integritas sebagai Inti Kepemimpinan

Berita

BAKOPAM Sumut Salurkan Santunan untuk Petugas Kebersihan di Program Jum’at Berkah

Berita

UNPAB Perkuat Budaya Riset Lewat Workshop Internasional Aptisi Sumut

Berita

Misteri “Board of Peace” Dibongkar, GREAT Institute: Keputusan Prabowo di Davos Sudah Benar

Berita

Gebyar Pajak Bapenda Sumut Disebut Lebih Banyak Mudaratnya, Aktivis: Mending Uangnya Buat Pemulihan Pascabencana

Berita

Head to Head di Musda Golkar Sumut: Hendri Sitorus vs Andar Harahap