GKN Polres Sergai, Kuwait Cs Ditangkap

Administrator - Selasa, 12 Maret 2019 06:44 WIB

MEDAN-halomedanSat Res Narkoba Polres Serdang Bedagai menggrebek bandar narkoba yang kerap beraksi di Dusun VIII, Desa Sei Blutu, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Sergai.

Dari sana prtugas menangkap seorang bandar narkoba yang belakangan meresahkan masyarakat. Tersangka diketahui bernama Tio Paulus Lumban Siantar alias Kuwait (51) warga setempat.

Kuwait ditangkap setelah pihak kepolisian mendapat laporan dari masyarakat, dimana dari hasil penyelidikan, pada tanggal 3 Maret 2019 ketika tersangka mengawinkan anaknya banyak memberikan sabu untuk dikonsumsi para kerabatnya, hal ini pun membuat warga di sana merasa resah.

Dari sana personil Sat Narkoba Polres Sergai dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu didampingi Kanit Idik 2 IPDA Maruli Sihombing bersama 3 orang anggota melakukan penggrebekan dan berhasil meringkus Kuwait.

“Dari hasil penggeledahan kita menemukan 1 plastik transparan di sela-sela batu, 1 klip plastik transparan di tumpukan kayu berisikan kristal putih diduga sabu yang ada di pekarangan rumah Kuwait dengan total berat 0,33 gram, dan dari lemari di kamar Kuwait ditemukan sepucuk senjata airsoft gun yang masih aktif,” ungkap Martualesi, Selasa (12/3/2019).

Dari hasil interogasi awal, Kuwait mengakui kalau sabu tersebut ia peroleh dari seorang pria di Tebingtinggi. “Pengakuannya sabu itu didapat dari pria bernama Hendra (21), kita pun langsung melakukan pengembangan,” ungkapnya.

Dari pengembangan, polisi ahirnya meringkus Hendra di kawasan Jalan Mesjid, Lingkungan VI, Kelurahan Satria, Kecamatan Padang Hilir, Kabupaten Tebingtinggi, Sumatera Utara.

“Dari Hendra kita sita barang bukti1 plastik klip transparan berisi kristal berat bruto 0,14 gram. Hendra kita ringkus di gang sempit saat transaksi. Ketika kita kembangkan ke rumahnya, ditemukan kembali 1 plastik klip berisi kristal putih dengan berat 0,16 gram,” tandas Martualesi.

Saat ini kedua tersangka menjalani proses pemeriksaan di Sat Narkoba Polres Sergai, Tio Paulus Lumban Siantar alias Kuwait dijerat dengan pasal 114 Sub 112 UU RI NO.35 tahun 2009 tentang narkotika dan UUDRT NO.12 tahun 1951 tentang kempemilikan senjata api dan sejenisnya tanpa ada hak.

“Untuk tersangka Hendra dijerat dengan pasal 114 Sub 112 UU RI NO.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun,” kata dia.(res)

Editor
: Administrator

Berita Terkait

Berita

Integritas sebagai Inti Kepemimpinan

Berita

BAKOPAM Sumut Salurkan Santunan untuk Petugas Kebersihan di Program Jum’at Berkah

Berita

UNPAB Perkuat Budaya Riset Lewat Workshop Internasional Aptisi Sumut

Berita

Misteri “Board of Peace” Dibongkar, GREAT Institute: Keputusan Prabowo di Davos Sudah Benar

Berita

Gebyar Pajak Bapenda Sumut Disebut Lebih Banyak Mudaratnya, Aktivis: Mending Uangnya Buat Pemulihan Pascabencana

Berita

Head to Head di Musda Golkar Sumut: Hendri Sitorus vs Andar Harahap