33,5 Kg Sabu dan 13 Ribu Pil Ekstasi Disita Dari Jaringan Narkoba Internasional

Administrator - Rabu, 27 Februari 2019 10:03 WIB

MEDAN-halomedan.coTiga anggota sindikat jaringan narkoba internasional Malaysia-Tanjung Balai- Aceh ditangkap tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba Poldasu di tiga lokasi berbeda di Sumatera Utara. Sabu seberat 33,5 Kg dan 13.000 butir pil ekstasi berhasil disita petugas dari ke tiga tesrangka sebagai barang bukti.

Berawal dari tertangkapnya seorang tersangka insiial J-I oleh petugas Reserse Narkoba Poldasu di pintu tol Tanjung Morawa, Deli Serdang , Sumatera Utara, pada Jumat (22/20 ) pukul 07.00 Wib.

Dari dalam mobil yang kendarai tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti 26, 5 Kg sabu –sabu dan 13 ribu butir pil ekstasi.

“Berawal dari tertangkapnya seorang tersangka inisial JI oleh petugas di pintu tol Tanjung Morawa, Deli Serdang, Sumut, “ kata Kapoldasu, Irjen Pol Agus Andrianto dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu/ 227/2).

Agus menambahkan, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap rekan tersangka JI inisial S di kota Tanjung Balai, Sumatera Utara beberapa jam kemudian . Dari tangan tersangka S petugas berhasil menyita barang bukti 5 kg sabu

“Dari pengembangan yang dilakukan akhirnya ditangkap S di Tanjung BaLai , Asahan dan menyita 5 Kg sabu ,’ ungkap Agus

Saat pengembangan mengejar tersangka lainnya, jI dan S berusaha kabur dan terpaksa dilumpuhkan petugas dengan tembakan di kaki keduanya.

“Karena melawan dan berusaha melarikan diri, kedua tersangka JI dan S terpaksa di hadiahi timah panas di keduanya kaki mereka,” paparnya.

Tidak perlu waktu lama, polisi kembali menangkap inisial V-S yang merupakan anggota sindikat jaringan tersangka j JI dan S. Tersangka VS ditangkap petugas di jalan Gatot Subroto, Kota Binjai, Sumatera Utara dan menyita barang bukti 2 Kg sabu.

Dari penangkapan ketiga tersangka, petugas berhasil menyita narkotika jenis sabu seberat 33,5 Kg dan 13 ribu butir pil ekstasi.

“Ketiga tersangka merupakan anggota sindikat pengedar narkotika jaringa Internasional,” tambah Agus.

Kepada petugas, ketiganya mengaku hanya disuruh oleh seseorang untuk mengantarkan narkotik tersebut ke Medan dengan upah Rp 10 juta hingga Rp 50 juta.(res)

Editor
: Administrator

Berita Terkait

Berita

UNPAB Perkuat Budaya Riset Lewat Workshop Internasional Aptisi Sumut

Berita

Misteri “Board of Peace” Dibongkar, GREAT Institute: Keputusan Prabowo di Davos Sudah Benar

Berita

Gebyar Pajak Bapenda Sumut Disebut Lebih Banyak Mudaratnya, Aktivis: Mending Uangnya Buat Pemulihan Pascabencana

Berita

Head to Head di Musda Golkar Sumut: Hendri Sitorus vs Andar Harahap

Berita

IPI–Pegadaian Sumut Bangun Sinergi Investasi Unik, Sampah Ditukar Jadi Emas

Berita

‘Mens Rea’ Membuktikan Humor Tidak Niscaya Lucu