Kompol Faidir : Proses Laporan Korban Pemerasan Tetap Lanjut

Administrator - Sabtu, 23 Februari 2019 04:54 WIB

MEDAN | Halomedan

Kepolisian Sektor (Polsek) Pancur Batu tetap memproses laporan pelapor bernama Yogi korban pemerasan yang dilakukan terlapor atas nama, Nagut.

“Terkait laporan pelapor (Yogi-red), kita (Polsek Pancur Batu) tetap akan memproses dan melakukan penangkapan terhadap tersangka terlapor (Nagut),” kata Kapolsek Pancur Batu Kompol Faidir Chaniago SH MH didampingi Kanit Reskrim Iptu Suhaily SH MH kepada wartawan, Jumat (22/2/2019).

Dalam menangani pengaduan korban atas kasus tindak pidana yang dilakukan terlapor (Nagut-red), dimana Polsek Pancur Batu disebut-sebut oleh pihak pelapor diduga tidak mampu menangani laporan korban, atas belum tertangkapnya terlapor, Kompol Faidir Chaniago menyebutkan, pihaknya sudah melakukan proses sesuai dengan SOP.

“Polsek Pancur Batu melalui personil Unit Reskrim sudah beberapa kali melakukan penggerebekan di rumah tersangka (Nagut-red), namun yang bersangkutan tidak berhasil di tangkap karena tidak lagi tinggal dirumahnya,” ujar Kompol Faidir.

Dijelaskan Kapolsek, setelah pihak reskrim memintai keberadaan tersangka (Nagut-red) kepada pihak kepling setempat mengatakan, Nagut (tersangka-red), info yang diterima, tersangka telah melarikan diri ke daerah Pulau Jawa.

Disambungkan Kompol Faidir, jajaranya akan melakukan penangkapan terhadap tersangka Nagut jika diketahui keberadaannya di Pulau Jawa.

Masih dibeberkan orang nomor satu di Mapolsek Pancur Batu ini, mengenai rekan-rekan Nagut (tersangka-red) yang diduga ikut serta melakukan tnidak pidana tesebut, Kompol Faidir belum bisa memeriksanya. Karna Pihak harus terlebih dahulu memeriksa tersangka (Nagut-red), dan di teruskan terhadap rekan-rekannya.

Untuk diketahui, kasus terdangka Nagut terjadi pada tanggal 6 Desember 2018 sekira Pukul 10.00 Wib di wilayah hukum Polsek Pancur batu yang pada waktu itu tersangka (Nagut-red) memaksa korban Yogi untuk menyerahkan uang kepadanya dan selanjutnya melarikan diri.

“Setelah personil penyelidik kita melakukan upaya penangkapan yang kedua kalinya pada hari, Jumat (4/1/2019) malam sekira pukul 20.00 Wib, dengan didampingi Kades, tersangka tidak berada dirumah lagi. Dan kemudian setelah itu Kepala Desa membuatkan surat keterangan bahwa, tersangka sudah tidak bertempat tinggal lagi di rumah setelah SP2HP dilayangkan kepada pelapor (Yogi-red) yang menerangkan tentang sejauh mana penyidikan yang dilakukanterhadap pelapor sampai upaya penangkapan terhadap tetlapor.

Dijelaskan Kapolsek, permasalahan tersebut masuk perma karena kerugian dibawah Rp 250 ribu dan pencurian biasa dalam pasal 362 KUHPidana, bukan perampokan.(W02)

Editor
: Administrator

Tag:

Berita Terkait

Berita

Warga Meninggal, Ketua Pewarta Melayat dan Berikan Bantuan

Berita

Bakopam Bersama Polda Sumut Sukses Gelar Desiminasi Pemilu Damai 2024 di Kota Sibolga

Berita

Kapolsek Tegaskan tidak Ada Judi Tembak Ikan di Wilkum Polsek Delitua

Berita

Polda Sumut Atensi Kasus Pelemparan Bom Molotov Ke Rumah Wartawan di Pancur Batu

Berita

GKN di Pemukiman Padat Penduduk, Satresnarkoba Polrestabes Medan Tangkap Pengedar Narkoba

Berita

Polres Madina Bakar Ganja Hasil Operasi Oktober- Desember 2023