Ayah Cabuli Dua Putrinya Yang Masih Bocah

Administrator - Sabtu, 09 Februari 2019 13:46 WIB

MEDAN-halomedan.coAyah kandung cabuli dua putrinya yang masih berusia 9 tahun dan 10 tahun. Akibat perbuatannya, ayah bejat ini terpaksa harus mendekam di sel Polrestabes Medan.

Entah apa yang ada dibenak tersangka pencabulan Yuda Aswin alias Amat (34) hingga tega melampiaskan nafsunya, kepada kedua anak kandungnya perempuannya berinisial SAN (10) dan NSN (9) tahun.

Warga Dusun XI Jalan Medan Batang Kuis Pondok I Desa Bandar Klippa Percut Sei Tuan, yang sehari-harinya bekerja sebagai supir Pikap, tampaknya tak pikir panjang saat melakukan aksi tidak senonoh itu.

Diketahui, perbuatan tidak senonoh itu, telah terjadi sejak tahun 2015 dan terakhir kali dilakukan oleh tersangka Amat pada (1/12/2018).

Kasatreskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan bahwa pada tahun 2017 silam, dimana hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi. Pelapor R (36) pada saat itu baru saja bangun tidur.

Pelapor melihat SAN dalam keadaan menungging dan tersangka Asmat menggesek-gesekan kemaluannya ke arah anus SAN.

Melihat hal tersebut, emosi R memuncak dan langsung marah. Hingga terjadi percekcokan antara R dan tersangka Amat.

Hal yang paling membuat hati R hancur, tatkala pada (1/12/2018) sekitar pukul 07.00 WIB, SAN mengatakan kepada R bahwa tadi pagi jam 03.00 WIB, tersangka Amat menggesek-gesekan batang kemaluannya ke anus dan vagina.

Mendengar hal tersebut, kemudian pelapor R langsung menginterogasi kedua anaknya yang bernama SAN dan NSN.

“Mereka berdua menceritakan bahwa tersangka Amat sering menyuruh kedua anaknya untuk mengocok batang kemaluannya hingga mengeluarkan sperma,” kata Putu, Sabtu (9/2/2019).

“Tersangka Amat juga menyuruh mereka berdua untuk menghisap kemaluannya dan tersangka Amat juga menjilat-jilat kemaluan SAN dan NSN. Kemudian menggesek-gesekkan batang kemaluannya ke anus dan vagina kedua korban,” ungkap Putu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka Amat menerangkan bahwa sejak anak-anaknya masih bayi hingga saat ini, tersangka Amat sering menurunkan celana anak-anaknya, kemudian ia menepuk-nepuk pantat kedua anaknya.

“Tersangka Amat juga selalu membuka celananya hingga telanjang dan memakai kain sarung di depan anak-anaknya,” tukas Putu.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat tentang tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1),(2) (3) jo 76 D atau Pasal 82 Ayat (1) (2) Jo 76 E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.(res)

Editor
: Administrator

Berita Terkait

Berita

Gebyar Pajak Bapenda Sumut Disebut Lebih Banyak Mudaratnya, Aktivis: Mending Uangnya Buat Pemulihan Pascabencana

Berita

Head to Head di Musda Golkar Sumut: Hendri Sitorus vs Andar Harahap

Berita

IPI–Pegadaian Sumut Bangun Sinergi Investasi Unik, Sampah Ditukar Jadi Emas

Berita

‘Mens Rea’ Membuktikan Humor Tidak Niscaya Lucu

Berita

Cegah Banjir Musim Hujan, Babinsa Ngaringan Gotong Royong Bersihkan Gorong-Gorong

Berita

Ibunda Wartawan Irvan Rumapea Meninggal Dunia, Ketua Pewarta Polrestabes Medan Berikan Tali Asih