Polsek Sunggal Musnahkan 38 Kg Ganja Kering

Administrator - Minggu, 13 Agustus 2017 13:30 WIB

Warning: getimagesize(https://cdn.halomedan.com/uploads/images/2017/08/Sunggal-Musnahkan.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u108920005/domains/halomedan.com/public_html/amp/detail.php on line 166

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u108920005/domains/halomedan.com/public_html/amp/detail.php on line 167

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u108920005/domains/halomedan.com/public_html/amp/detail.php on line 168

MEDAN | SUMUT24Kepolsian Sektor Medan Sunggal musnahkan barang bukti daun ganja kering seberat 38 Kg.

Pemusnahan yang dilaksanakan di lapangan apel Mapolsek Sunggal itu disaksikan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arif Kadarman dan James Simanjuntak, selaku kuasa hukum para tersangka pemilik barang haram tersebut.

Kepala Kepolisian Sektor Medan Sunggal, Kompol Daniel Marunduri S.IK yang didampingi Wakapolsek Sunggal, AKP Artha Sebayang dan Kanit Reskrim, Iptu Martua Manik mengatakan, barang haram yang dimusnahkan itu adalah hasil penangkapan terhadap lima orang tersangka pada Senin, (12/6) bulan lalu.

“Ya, barang bukti yang dimusnahkan itu adalah ganja kering hasil tangkapan dari Jalan Sei Mencirim Desa Payageli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang tepatnya di samping rumah tersangka Kumaiyah,” kata Kompol Daniel, Jumat, (11/8).

Lebih lanjut dijelaskannya, saat ini para tersangka masing – masing Kumaiyah, (39) penduduk Jalan Sei Mencirim Desa Payageli Kecamtan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Zulkaranain (35) warga Dusun V Bandar Meriah Desa Sukamaju, Kecamatan Lhok Suwe Cot Keh Peurlak, Kabupaten Aceh Timur, Junaidi Anwar (35) warga Desa Blang Cot Tunong, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh, Mizan Aulia (21) warga Dusun Bale Labang Desa Blang Cot Tunong, Kecamatan Jeumpa Kabupaten Bireuen dan M Jamil Abdullah (52) warga Dusun Kembang Desa Teumareum Kecamatan Indra Jaya, Kabupaten Aceh Jaya.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) subs 111 (2) subs 132 (1) Undang – undang RI Nomor. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” jelas alumnus Akpol tahun 2004 ini.

Pantauan di Mapolsek Sunggal, ganja kering sebanyak 38 kilogram itu dimusnahkan dengan cara dibakar. Pada kesempatan tersebut, para tersangka hadir menyaksikan pemusnahan itu.(W02)

Teks foto : Polsek Sunggal saat memusnahkan Narkotika

Editor
: Administrator

Berita Terkait

Berita

Anggota DPR RI Muhammad Lokot Nasution Hadiri Pelantikan DPD IKANAS Sumut 2025–2030

Berita

Hari Kebebasan Pers Dunia: *Menjadi Suluh dan Lokomotif Bangsa*

Berita

Rico Waas, Exco PSSI Arya Sinulingga, dan Dandim Membaur di CFD, Sapa Warga Medan

Berita

FIFGROUP Raih Digital Channel Customer Experience Award 2026

Berita

Di Taman Budaya, Rico Waas Rayakan Sastra Lewat Musikalisasi Puisi Kopi dan Kepo

Berita

Pemko Medan Dukung Simulasi Sispamkota