Kejatisu-Bawaslu Sinergi Teggakkan Keadilan Pemilu Lewat Sentra Gakkumdu

Administrator - Kamis, 31 Januari 2019 05:57 WIB

Medan IKejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumut bersinergi menegakkan keadilan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) yang akan digelar 17 April 2019. Komitmen itu dibahas saat audiensi Bawaslu Sumut dengan jajaran Kejatisu di ruang kerja Kepala Kejatisu Jalan AH Nasution Medan, Selasa (29/1).

Hadir dalam audiensi, Ketua Bawaslu Sumut Johan Alamsyah,SH.,MH, didampingi Kordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Herdi Munte, SH.,MH, Koordinator Divisi Hukum, Data dan Informasi Henry S. Sitinjak,SH.,MH, Koordinator Divisi Humas dan Hubal Marwan, S.Ag, Koordinator Divisi Pengawasan Suhadi S.Situmorang, SH.,MH dan staf Bawaslu Sumut.

Rombongan Bawaslu Sumut diterima langsung oleh Kepala Kejatisu Fachruddin Siregar, SH.,MH didampingi Asisten Intelijen Leonard Simanjuntak SH.,MH, Asisten Tindak Pidana Khusus Agus Salim SH.,MH, Aspidum Edyward Kaban, SH.,MH dan Kasipenkum Sumanggar Siagian SH.,MH.

“Kami berharap kerjasama yang semakin baik dalam penanganan pelanggaran di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) sehingga proses penegakan hukum makin baik juga terutama dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilpres 2019 ini,” kata Johan Alamsyah saat menyampaikan tujuan audiensi.

Bawaslu Sumut juga memperkenalkan struktur di Bawaslu Sumut.

Sebagaimana anggota Bawaslu Sumut kini berjumlah 7 orang seperti diatur dalam Undang-Undang No 7 tahun 2017 tentang Penyelenggara Pemilu. Sedangkan periode sebelumnya jumlah anggota Bawaslu Provinsi hanya 3 orang.

“Ada penguatan baru dari sisi jumlah personil komisioner Bawaslu Sumut menjadi 7 orang yang sebelumnya 3 orang dan juga penguatan dari sisi kewenangan,” kata Herdi.

Herdi mengatakan, dibutuhkan sinergi dari kedua lembaga terutama terkait penanganan pelanggaran pidana menjelang dan saat berlangsungnya Pemilu dan Pilpres 2019.

“Khusus untuk daerah-daerah rawan terjadi sengketa dan menjadi atensi kita seperti Nias, daerah perbatasan seperti Langkat dan Padang Lawas, sentra Gakkumdu dalam hal ini harus tetap siaga dan bersinergi,” katanya.

Kepala Kejatisu Fachruddin Siregar apresiasi kunjungan audiensi Bawaslu Sumut dan berharap komunikasi intens terkait penanganan pelanggaran pidana Pemilu.

Penanganan pelanggaran pidana Pemilu yang sudah terlaksana selama ini dalam Sentra Gakkumdu harus lebih ditingkatkan.

Namun, diingatkanya juga bahwa pada penanganan pidana Pemilu perlu pertimbangan dan kehati-hatian. “Jangan hanya euforia. Menaikkan status suatu kasus harus hati-hati,” katanya.

Koordinator Divisi Humas dan Hubal Marwan mengatakan, audiensi ke Kejatisu merupakan bagian dari penguatan hubungan antarlembaga. Pasal 486 Undang-Undang No 7 tahun 2019 disebutkan, untuk menyamakan pemahaman dan pola penanganan Pidana Pemilu, Bawaslu, Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung membentuk Gakkumdu. (red)

Editor
: Administrator

Berita Terkait

Berita

Kelurahan Terjun Bersama Babinkamtibmas dan OKP Meminimalisir Aksi Kejahatan Melalui Patroli Perdana

Berita

Belajar dari China, Pariwisata Indonesia Butuh Ekosistem, Bukan Hanya Bebas Visa

Berita

PC IKA PMII Kota Medan Akan Gelar Halal Bihalal dan Tasyakuran Harlah ke-66

Berita

INKOPASINDO dan KDMP, Jalan Merah Putih Ekonomi Rakyat

Berita

Pelantikan DPD IKANAS Sumut 2025–2030 Berlangsung Sukses di Medan, Erwan Nasution : Terima Kasih Kepada Semua Pihak Berpartisipasi

Berita

Sound of Borobudur Masuk TK: Menjawab Krisis Karakter Anak Bangsa dari Akar Budaya