MEDAN |
Joni Siswanto alias Sis (29), warga Pasar 8, Pajak Gambir, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan berikut barang buktinya berupa 2 buah kunci letter T diamankan Tim Jahtanras Poldasu.
Pasalnya, Joni berhasil diringkus dalam kasus pencurian kendaraan bermotor di Pajak Gambir Jalan Pasar 8, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Senin (28/1/2019) malam.
Joni diringkus setelah personel Poldasu menerima informasi dari masyarakat yang menyebutkan keberadaannya. Selanjutnya, pria itu diserahkan ke Mapolsek Percut Sei Tuan karena lokasi pencurian terjadi di wilayah hukum Polsek Percut Sei Tuan.
“Penangkapan pelaku berdasarkan pengaduan korban yang bernama Ferdinando Silaban (29) warga Jalan Gambir Pasar 8, Gang Sadikin, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan berdasarkan laporan nomor: LP/245/I/2019/SPKT Percut tanggal 25 Januari 2019,” kata Panit I Reskrim Ipda Supriadi kepada wartawan, Selasa (29/1) siang.
IPda Supriadi menjelaskan, Ferdinando kehilangan sepedamotor Suzuki Satria FU, BK 6778 RAM, pada Jumat (25/1/2019), sekira jam 19.30 Wib.
“Saat itu sepedamotor milik korban diparkir di samping gerbang pintu masuk Pajak Gambir dalam keadaan stang terkunci. Pada saat pelapor mau pulang, tiba-tiba sepedamotornya sudah tidak ada lagi di parkiran. Selanjutnya pelapor merasa keberatan dan membuat laporan ke Polsek Percut Sei Tuan,” katanya.
Lanjut Pda Supriadi, pada Senin (28/1/2019) sekira pukul 18.00 Wib, polisi mendapat informasi keberadaan pelaku di Jalan Pasar 8 Pajak Gambir, Desa Bandar Klippa.
Tim Pegasus segera mendatangi lokasi dimaksud dan berhasil menangkap Joni Siswanto.
“Dari keterangan pelaku, sepedamotor yang dicuri itu sudah dijualnya. Pelaku melanggar Pasal 363 Ayat 1 KUHP pencurian kreta dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ungkap Supriadi.(W02)