Pemko Solok Gelar Rapat Teknis Pebertiban Tempat Hiburan Malam

Administrator - Rabu, 30 Januari 2019 06:23 WIB

SOLOK | SUMUT24

Dalam rangka menegakkan peraturan Daerah Perda nomor 8 tahun 2016 tentang Penyakit masyarakat dan minuman keras.Plt Kasat Pol PP Kota Solok Drs Ori Affilo bersama dinas pelayanan dan perizinan (Yanzin) kota Solok, dinas Koperindag, dan instansi terkait lainnya gelar rapat teknis penertiban tempat hiburan malam di ruang rapat Wako Solok, kemarin.

Drs Ori Affilo saat dikonfirmasi seusai rapat menyampaikan rapat tekhnis penertiban tempat hiburan malam ini di laksanakan karna perda no 8 tahun 2016 tentang pekat dan minuman keras tidak lagi di acuhkan oleh pemilik tempat hiburan malam dan ini jelas jelas sudah melanggar perda, oleh karnanya untuk menertibapkan hal tersebut kita lakukan rapat tekhnis ini.

Dan kegiatan ini merupakan salah satu hal untuk mendukung Sesuai Visi misi walikota Solok Zul Elfian, SH. Msi dan wakil walikota Solok Reinier ST MM, akan menjadikan daerah yang dipimpinnya itu sebagai kota Beras Serambi Madinah.

Yang mana selain ada perda pekat dan miras ini Kota Solok juga mempunyai beberapa program yang sesuai dengan syariah Islam, pemerintah juga akan mencabut izin serta menutup seluruh tempat hiburan malam yang ada.

Ori Affilo mengatakan, hasil rapat berkesimpulan semua tempat hiburan malam akan dicabut izinnya, dan teknis pencabutan izin tersebut diserahkan kepada instansi yang memberikan izin sebelumnya.

Setelah pencabutan izin dilakukan, dikatakannya ia dan jajarannya akan lansung bertindak tegas sesuai aturan yang berlaku bagi siapa saja yang berani melanggar Perda nomor 8 tahun 2016 tersebut.

Lebih jauh dikatakann Ori affilo, dilakukannya pencabutan izin serta penutupan tempat tempat hiburan malam tersebut bukannya tidak beralasan, karena mereka telah melanggar ketentuan yang telah ada.

Dikatakannya, pihak pengelola atau pemilik tempat (kafe) telah melanggar peraturan yang ada salah satunya masih memperjual belikan minuman yang mengandung alkohol, sementara itu semuanya telah diatur dan dilarang oleh Perda nomor 8 tahun 2016 tentang Penyakit masyarakat dan Perda tentang Miras.

“Kami memiliki bukti yang konkrit maka usaha tempat hiburan malam itu harus dicabut izinnya dan segera ditutup,” ungkap Ori Affilo mengakhiri.

Rencana penutupan tempat hiburan malam dikota Solok mendapat dukungan penuh dari banyak masyarakat yang ada, hal tersebut terbukti dari banyaknya suara mengatas namakan masyarakat yang meneriakan bahwa tempat tersebut tidak layak ada dikota Solok.

Seperti yang disampaikan oleh ketua LKAAM kota Solok H. Rusli Khatib Sulaiman dan ketua MUI daerah setempat, jauh sebelumnya para tokoh masyarakat itu tidak bosan bosannya bermohon kepada pemerintah daerah agar menutup dan mencabut izin tempat hiburan malam yang ada.(yose)

Editor
: Administrator

Berita Terkait

Berita

Wisuda XXXIV Darul Hikmah Medan, Santri Diingatkan Jaga Citra Pesantren di Tengah Publik

Berita

Kelurahan Terjun Bersama Babinkamtibmas dan OKP Meminimalisir Aksi Kejahatan Melalui Patroli Perdana

Berita

Belajar dari China, Pariwisata Indonesia Butuh Ekosistem, Bukan Hanya Bebas Visa

Berita

PC IKA PMII Kota Medan Akan Gelar Halal Bihalal dan Tasyakuran Harlah ke-66

Berita

INKOPASINDO dan KDMP, Jalan Merah Putih Ekonomi Rakyat

Berita

Pelantikan DPD IKANAS Sumut 2025–2030 Berlangsung Sukses di Medan, Erwan Nasution : Terima Kasih Kepada Semua Pihak Berpartisipasi