Divonis 18 Bulan, Ahmad Dhani Langsung Dibui Ahmad Dhani Bantah Sebut Ujaran Kebencian

Administrator - Selasa, 29 Januari 2019 04:21 WIB

Jakarta IMajelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan menjatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan atau 18 bulan penjara kepada caleg Partai Gerindra Ahmad Dhani dalam kasus ujaran kebencian. Hakim juga memerintahkan agar Ahmad Dhani dijebloskan ke penjara.

“Menjatuhkan terdakwa Ahmad Dhani dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan, memerintahkan agar terdakwa untuk ditahan,” kata Ketua Majelis Hakim Ratmoho membacakan Amar putusan, Senin (28/1/2019).

Ahmad Dhani didampingi pengacara langsung menuju ke mobil tahanan kejaksaan yang terparkir di halaman Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Saat menaiki mobil Dhani dan pengacara diam seribu bahasa. Ia hanya berpose salam dua jari. Di dalam mobil tahanan Dhani juga ditemani putranya yang bernama Dul.

Sementara itu, beberapa pendukung Ahmad Dhani yang menyaksikan persidangan terus mengumandangkan takbir. Ada pula yang menanggis histeris sembari berteriak-teriak. “Ini enggak adil. Ini enggak adil,” ucap dia.

Dibawa ke Cipinang

Terpisah, Jaksa bernama Sarwoto menyatakan Ahmad Dhani langsung dibawa ke Lapas. “Langsung dibawa ke Lapas Cipinang,” singkat Sarwoto.

Ratmoho menyatakan, Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak, menyuruh melakukan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atas masyarakat tertentu berdasarkan unsur agama, ras, dan antar golongan (SARA).

Selain itu, Ratmoho juga menetapkan barang bukti dari penuntut umum satu dirampas untuk dimusnahkan. “Satu buah sim card dirampas untuk dimusnahkan dengan cara dinonaktifkan,” tutup dia.

Ahmad Dhani: Saya Nggak Pernah Ujaran Kebencian

Terpisah, Ahmad Dhani membantah dirinya melakukan ujaran kebencian. “Kalau saya sih nggak pernah merasa melakukan ujaran kebencian karena saya nggak pernah benci sama orang Tionghoa, saya nggak pernah punya record benci dengan orang Tionghoa. Saya nggak mungkin sebarkan kebencian pada orang Kristen dan Katolik. Tante saya, oma saya Katolik. Jadi kalau saya dianggap menyebarkan kebencian terhadap suku ras tertentu itu salah dan saya nggak punya record itu,” tutur Ahmad Dhani usai menjalani sidang vonis di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).

Ahmad Dhani menekankan, dirinya siap menjalani proses hukum dengan ketentuan yang berlaku. “Kalau kita tidak puas dengan putusan di tingkat pertama kita ya upaya hukum ke tingkat banding,” katanya. (red)

Editor
: Administrator

Berita Terkait

Berita

Di Balik Proyek Fasade Stadion Teladan Rp64,13 Miliar, Publik Pertanyakan Profil PT ASP

Berita

DARI BALI, IPHI LEPAS LANDAS, Dari Organisasi penuh indah Menuju Organisasi Peradaban Modern

Berita

BRI BO Sibuhuan Perkuat Sinergitas dan Kolaborasi dengan Kemenag Palas

Berita

Mahasiswa Magister UNAS: Gerakan Mahasiswa Harus Jujur dan Tidak Mengatasnamakan Institusi

Berita

Bupati Langkat dan Kajari Audiensi dengan Kajati Sumut, Perkuat Sinergitas Pengawalan Pembangunan

Berita

Perkuat Sinergitas,BRI BO Sibuhuan Kunjungan Silaturahmi Kepihak KKSU Hati Nurani