MEDAN-halomedan.coBerkas penyidikan tersangka oknum Bupati Pakpak Bharat REP masuk tahap 2 dan telah serahkan penyidik KPK ke Penuntut Umum.
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan hari ini tersangka dan bukti dalam perkara TPK Suap Bupati Pakpak Bharat terkait Proyek-Proyek di Dinas PUPR Kab Pakpak Bharat TA 2018, telah diserahkan Penyidik ke Penuntut Umum (Tahap 2)
“Sidang rencananya akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Medan,” kata Febri lewat siaran pers KPK, Senin (28/1/2019)
“Pagi ini tersangka REP dipindahkan penahanannya untuk dititipkan di Lapas Tanjung Gusta Medan, Sumatera Utara,” sambungnya.
Lebih lanjut, Febri menjelaskan bahwa total sekurangnya 33 saksi telah diperiksa untuk tersangka REP. Unsur saksi antara lain swasta, pejabat serta PNS di Dinas PUPR dan lingkungan Pemkab Pakpak Bharat
“REP telah sekurangnya 2 kali diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka,” tutup Febri.(res46)