Bawaslu dan Partai Hanura Medan Samakan Persepsi , Aturan dan Prosedur Tahapan Kampanye

Administrator - Rabu, 23 Januari 2019 07:17 WIB

Medan, Masih banyak para Caleg dari partai politik yang belum sepenuh memahami aturan dan prosedur tahapan kampanye, sehingga dikhawatirkan akan menimbulkan permasalahan yang merugikan dari peserta atau caleg itu sendiri.

Hal itu diungkapkan oleh Pimpinan Bawaslu Medan Payung Harahap saat melakukan kunjungan untuk koordinasi ke Partai Hanura Kota Medan, dalam upaya menyamakan pesepsi tentang aturan dan prosedur tahapan kampanye, Selasa (22/1).

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Medan Payung Harahap, M Taufiq Munthe dan rombongan di terima langsung oleh Ketua Fraksi Partai Hanura DPRD Medan Ratna Sitepu yang juga maju sebagai Caleg Partai Hanura, serta para Caleg Partai Hanura Rianto Ahgly SH, Reza Usti Siregar, Riko Marpaung, Pangarlem Dasopang, Robinson Ginting dan pengurus Partai Hanura Kota Medan lainnya.

Payung Harahap dalam kesempatan itu mengingatkan bahwa pada Pemilu tahun 2019 berbeda dengan Pemilu sebelum-sebelumnya, aturannya cukup ketat dan memiliki dasar hukum.

Menurut UU No 7 Tahun 2017, peserta Pemilu itu ada tiga yaitu Patai Politik, Calon Anggota DPD, Calon Presiden dan Wakil Presiden. Sementara penyelenggaranya juga ada tiga yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Sehingga amanat ini sebenarnya diberikan ketegasan kepada Bawaslu bahwa proses dari setiap tahapan itu Bawaslu melekat dalam kegiatan pencegahan, kedua penindakan pelanggaran Pemilu dan ketiga adalah penyelesaian sengketa baik itu proses pemilu maupun tahapan.

“Dengan demikian perlu kita samakan persepsi ke Partai Politik dan para Calegnya, agar nantinya sampai pada tahap rekapitulasi, aturan dan prosedur tahapam Pemilu teta menjadi acuan kita,” ujarnya.

Dari hasil penelitian dan analisa Bawaslu, masih banyak Caleg yang tidak memahami memahami aturan dari tahapan kampanye, sehingga Bawaslu perlu turun melakukan sosialisasi ke Parpol agar peserta pemilu memahami aturan prosedur tersebut.

Saat ini masa kampanye, dimana dalam PKPU No 23 tahun 2018 bahwa pelaksana kampanya, tim kampanye dan juru bicara kampanye harus didaftar ke KPU dan ditembuskan ke Bawaslu.

“Kondisi saat ini para caleg atau perpanjangan tangannya melakukan kampanye, padahal mereka tidak terdaftar. Agar tercipta kondisi yang baik, perlu ada perbaikan dengan mendaftarkan Pelaksana, Tim kampanye dan juru bicaranya ke KPU dan ditembuskan ke Bawaslu sehingga yang dilakukan itu akan legal. Mereka yang didaftarkan itu tidak harus dari pengurus partai atau Caleg, tetapi dari semua kalangan dan masyarakat,” ujarnya menjawab pertanyaan Ratna Sitepu.

Dalam tahapan kampanye saat ini banyak bertaburan APK yang dipasang caleg atau timnya. Padahal sesuai surat edaran KPU, APK yang legal adalah APK yang dikeluarkan dan dicetak oleh Caleg dan difasilitasi oleh KPU.

“Di lapangan banyak ditemui banyak APK ilegal dan harus ditertibkan. Sebab tindakan ini menyalahi aturan dan prosedur. Silahkan saja laporkan ke KPU adanya APK tambahan yang diklaim milik partai, sehingga APK itu terdata,” ujarnya.

Payung Harahap dan M Taufiq Munthe juga menjelaskan bahwa sampai saat ini kampanye muncul di sosial media dan sudah ada beberapa yang bermasalah.

Dalam pertemuan yang peuh kekeluargaan dalam bingkai talisilahturahmi, Partai Hanura Medan sangat mengapresiasi upaya yang dilakukan Bawaslu dalam rangka menyamakan pesepsi tentang peraturan dan prosedur Pemilu.

“Dalam hati nurani para Caleg Hanura, telah terpatri tekad untuk menjadi wakil rakyat yang cerdas. Karena akan mengemban amanah dari masyarakat yang cerdas dalam memilih wakilnya,” ujar Ratna Sitepu menutup pertemuannya dengan Bawaslu Medan. (R02)

Editor
: Administrator

Berita Terkait

Berita

Head to Head di Musda Golkar Sumut: Hendri Sitorus vs Andar Harahap

Berita

IPI–Pegadaian Sumut Bangun Sinergi Investasi Unik, Sampah Ditukar Jadi Emas

Berita

‘Mens Rea’ Membuktikan Humor Tidak Niscaya Lucu

Berita

Cegah Banjir Musim Hujan, Babinsa Ngaringan Gotong Royong Bersihkan Gorong-Gorong

Berita

Ibunda Wartawan Irvan Rumapea Meninggal Dunia, Ketua Pewarta Polrestabes Medan Berikan Tali Asih

Berita

Yayasan Pendidikan Graha Kirana dan DHD 45 Provsu Teken MoU, Prof. Arif Nasution Terima Lencana Kejuangan 45