Berdalih Bisa Masuk Surga Asal Mau Layani Nafsunya, Pria Kebumen di Tangkap

Administrator - Rabu, 09 Januari 2019 04:20 WIB

KEBUMEN-halomedan.coMengaku bisa masukan korban dan keluarganya ke surga asal mau di setubuhi, pria paruh baya di Kebumen ditangkap polisi.Pelaku inisial H (53) yang tersandung kasus pencabulan anak di bawah umur kini diamankan di Polres Kebumen. 

“Modusnya tersangka berdalih bisa menjamin korban dan keluarganya masuk surga jika korban bersedia melayani tersangka. Akhirnya terjadilah persetubuhan antara tersangka dan korban, hingga berulang sebanyak 3 kali,” ungkap Kasatreskrim Kebumen AKP Edy Istanto kepada detikcom, Rabu (9/1/2019).

Tersangka yang juga menggunakan nama Kiai Syawal itu juga mengaku sebagai Kanjeng Sultan itu yang bisa menjamin korban dan keluarganya masuk surga dan dijauhkan dari siksa neraka.

Hal itu dikatakan pelaku dengan syarat jika korban bersedia melayani nafsu bejatnya.

Edy Istanto mengatakan untuk dapat memuluskan niat pelaku agar korban mau disetubuhi, H menikahi korbannya pada Rabu (12/12) lalu.

Selanjutnya korban disetubuhi di rumah tersangka.

“Pada saat pernikahan itu, orang tua korban tidak tahu. Pernikahan itu tanpa seizin orang tua korban dan korban ini kan masih di bawah umur,” lanjutnya.

Setelah mengetahui peristiwa tersebut, orang tua korban langsung melaporkan tersangka kepada polisi. Akhirnya H ditangkap di kediamannya pada Minggu (6/1).

“Tersangka kami tangkap berdasarkan laporan orang tua korban. Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan penyidik Sat Reskrim Polres Kebumen,” imbuh Edy.

Sementara itu, tersangka yang mempunyai empat orang istri dan 17 anak ini mengaku sudah puluhan tahun belajar ilmu gaib sehingga bisa menjadi paranormal yang juga bisa menyembuhkan segala macam penyakit, termasuk kesurupan dan menghilangkan santet.

Sedangkan sebutan Kanjeng Sultan, Hasanudin mengaku didapatkannya dari mahluk gaib yang merasuki pasiennya.

“Saya belajar sudah lama sampai sekarang pun juga masih belajar di alam gaib. Ya segala macam penyakit bisa saya sembuhkan, kesurupan, santet dan lain-lain. Kalau nama Kanjeng Sultan yang manggil awalnya makhluk gaib yang merasuki pasien saya,” ucap tersangka.

Dari kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa pakaian korban. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka harus mendekam di sel tahanan Mapolres Kebumen dan bakal dijerat pasal 81 UU RI Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.(res46/dtk)

Editor
: Administrator

Berita Terkait

Berita

Head to Head di Musda Golkar Sumut: Hendri Sitorus vs Andar Harahap

Berita

IPI–Pegadaian Sumut Bangun Sinergi Investasi Unik, Sampah Ditukar Jadi Emas

Berita

‘Mens Rea’ Membuktikan Humor Tidak Niscaya Lucu

Berita

Cegah Banjir Musim Hujan, Babinsa Ngaringan Gotong Royong Bersihkan Gorong-Gorong

Berita

Ibunda Wartawan Irvan Rumapea Meninggal Dunia, Ketua Pewarta Polrestabes Medan Berikan Tali Asih

Berita

Yayasan Pendidikan Graha Kirana dan DHD 45 Provsu Teken MoU, Prof. Arif Nasution Terima Lencana Kejuangan 45