Periode Belum Habis, Gubsu Diminta Tunda Pergantian Dewas Tirtanadi

Administrator - Senin, 07 Januari 2019 06:43 WIB

Medan, halomedan.coKetua Umum Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam Sumatera Utara M. Alwi Hasbi Silalahi meminta Gubernur Sumatera Utara Edi Rahmayadi tidak terburu buru dalam hal mereorganisasi Dewan Pengawas (Dewas) PDAM Tirtanadi. Pasalnya penggunaan PP 54 tahun 2017 sebagai salah satu dasar perombakan Dewas itu dianggap belum sesuai dengan kondisi PDAM Tirtanadi itu sendiri.

Hasbi menjelaskan bahwa banyak hal yang harus diperhatikan jika PP 54 itu menjadi sebuah acuan dalam perombakan Dewas Tirtanadi ini.

“Kita bingung dalam soal pergantian dewas PDAM Tirtanadi itu kesannya buru buru, periode mereka kan belum habis. Apalagi ada anggota dewan kita yang mengatakan para dewas itu berstatus ilegal karena tidak sesuai PP 54, inikan terlalu naif karena kondisi PDAM saat ini juga belum sesuai dengan PP 54 itu sendiri” jelas Hasbi

Lebih lanjut Hasbi meminta agar pada proses pemilihan Dewas Tirtanadi ini, Gubernur Sumut untuk teliti memaknai PP 54 dan jika mau melakukan peralihan baiknya membuat sebuah perda tentang PDAM Tirtanadi.

“Kalau mau merujuk pada PP 54, harusnya PDAM Tirtanadi terlebih dahulu memposisikan dirinya sebagai Perum, Persero atau yang lainnya. Hal ini ajakan belum bisa dituntaskan. Pada persoalan ini, saya fikir Gubernur terlebih dahulu harus membuat peraturan daerah tentang PDAM, jika tidak berarti PP 54 itu belum bisa diterapkan untuk PDAM Tirtanadi ini khususnya pada proses perombakan dewas” tutup Hasbi.

Kalaupun harus di paksakan selaku gubernur memberhentikan sebelum habis periode, idealnya melalui tahapan sesuai permendagri 37 tahun 2018 sbg turunan dari PP 54 th 2017 itu, harusnya adaa berita acara yg sesuai aturan utk dilakukan sebuah proses pergantian. Mungkin inilah saran kami yg ideal…

Sebelumnya Pemprovsu sedang melakukan seleksi calon komisaris dan dewan pengawas bagi BUMD dan hasil seleksinya sudah 22 orang hasil dari ujian tertulis. Hal itu tertuang dalam pengumuman nomor 03/Pansel – BUMD/2018.Selanjutnya peserta yang dinyatakan lolos ujian tulis mengikuti tes wawancara pada Kamis (20/12/2018).(rel)

Editor
: Administrator

Berita Terkait

Berita

Di Penghujung Ramadan, Dua Sahabat Jurnalis Kenang 25 Tahun Kebersamaan dan Komitmen Profesionalisme

Berita

RAMADHAN KE-29, BAKOPAM SUMUT BAGIKAN TAKJIL DAN SEMBAKO UNTUK PEKERJA JALANAN DI MEDAN AREA

Berita

KAMPUS HARUS TETAP MENJAGA MORAL DAN INTEGRITAS

Berita

PC GP Ansor Kabupaten Langkat Tegaskan Solid di Bawah Satu Komando Ketua Umum

Berita

Tokoh Masyarakat Medan Herri Zulkarnaen Salurkan Bantuan ke Pos PAM Lebaran Polsek Helvetia

Berita

Banom NU Langkat Bersatu di Ramadhan, Perkuat Peran Keumatan dan Generasi Penerus