MEDAN-halomedan.coBadan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memusnahkan obat dan makanan ilegal senilai kurang lebih Rp2 miliar yang berhasil digagalkan peredarannya dari pasar Sumut.
Kepala BPOM RI, Penny K Lukito mengatakan, produk yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pemeriksaan dan penindakan Balai Besar POM (BBPOM) Sumut di sarana produksi dan distribusi di wilayah Sumatera Utara sepanjang tahun 2018.
Dia merinci, produk yang dimusnahkan terdiri dari 89 item (60.013 kemasan) pangan ilegal, 86 item (16. 442 kemasan) obat tradisional ilega1,73 item (3. 267 kemasan) kosmetik ilegal, 70 item (512 kemasan) obat ilega1,dan 17 item (66 kemasan) bahan berbahaya. “Keseluruhan produk ilegal tersebut ditemukan di 41 sarana produksi dan distribusi,” katanya, Kamis (27/12/2018).
Selama tahun 2018, BBPOM di Medan telah memproses 15 perkara pro-justitia dengan nilai barang bukti mencapai 4,1 miliar rupiah yang didominasi oleh perkara di bidang pangan. Selama tiga tahun yaitu 2016-2018, perkara di bidang pangan mendominasi hasil pengawasan BBPOM di Medan.
Sedangkan nilai barang bukti mengalami fluktuasi, dimana pada tahun 2016 mencapai 10,34 miliar rupiah hasil dari 17 perkara pro-justitia dan 3,01 miliar rupiah pada tahun 2017 dari 17 perkara pro-justitia.
Dikatakannya, mengingat bahwa pelanggaran di bidang obat dan makanan merupakan kejahatan kemanusiaan karena membahayakan kesehatan masyarakat dan mengancam generasi penerus bangsa, maka . BPOM RI terus meningkatkan koordinasi dan kerja sama lintas sektor untuk memperkuat sistem dan meningkatkan kinerja pengawasan obat dan makanan.
“Berbagai terobosan dan strategi dilakukan BPOM RI untuk menghadapi dan menangani tren terkini kasus pelanggaran dan/atau kejahatan di bidang obat dan makanan,” ujarnya.
BPOM RI terus mengembangkan strategi dan kapasitas investigasi terhadap modus kejahatan cyber online termasuk kolaborasi dengan masyarakat termasuk media dan criminal justice system (CJS) dalam operasi intelijen, menggerakkan potensi dan kapasitas pemerintah daerah, termasuk peningkatan forum dan operasi bersama instansi/lembaga lain yang merupakan implementasi Inpres Nomor 3 Tahun 2017 (res46)