DPR di Desak Sahkan RUU PKS

Administrator - Selasa, 25 Desember 2018 00:07 WIB

MEDAN-halomedan.coMeningkatnya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terjadi di Sumatera Utara, Himpunan Serikat Perempuan Indonesia (HAPSARI) mendesak DPR untuk segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).

Ketua Dewan Pengurus HAPSARI, Lely Zailani mengatakan bahwa banyak kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, khususnya kekerasan seksual harus benar-benar bisa dicegah dengan peraturan pemerintah.

“RUU Penghapusan Kekerasan Seksual harus segera disahkan, untuk mencegah timbulnya kekerasan seksual sekaligus melindungi yang telah menjadi korban,” katanya, Senin (24/12).

Lely mengungkapkan bahwa banyak pelaku kekerasan seksual ini kerap terjadi kepada keluarga dekat, seperti kakek dengan cucu, paman dengan keponakan dan ketika pelaku ditangkap hanya di jerat dengan undang-undang perlindungan anak.

“Kalau itu, tidak bisa ada KUHP harus ada payung hukum tersendiri untuk kasus kekerasan seksual ini, karena itu harus ada penanganan khusus sampai hukuman pelakunya dan hukuman itu harus berat biar ada efek jera,” ungkapnya.

“Kalau pelaku ujung-ujungnya di hukum dengan perlindungan anak itu tidak bisa, karena hukum perlindungan anak itu melindungi anak dari kekerasan. Namun, tidak bentuk kekerasannya seperti kekerasan seksual. Dan itu harus benar diperhatikan mulai dari penanganannya, dampak psikis anak itu,” sambung Lely.

Belum disahkannya RUU PKS oleh DPR, menurut Lely bahwa DPR tidak tidak menganggap penting. Padahal ini harus benar-benar di perhatikan pemerintah.

“Padahal 2015 RUU PKS ini sudah masuk, namun harus dipotong dengan MD3. Padahal 2017 sudah masuk Prolegnas artinya sudah masuk daftar penting untuk dibahas, tapi tidak juga,” ujarnya.

Padahal sejak 2018, HAPSARI sudah mencatat 133 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terjadi di Deli Serdang dan Serdang Bedagai.

“Oleh karena itu, HAPSARI ingin menutup catatan ini dengan desakan DPR harus segera mengesahkan RUU PKS, karena siapapun dapat menjadi korban, siapapun dapat menjadi pelaku,” tegas Lely.(res46)

Editor
: Administrator

Berita Terkait

Berita

KAMPUS HARUS TETAP MENJAGA MORAL DAN INTEGRITAS

Berita

PC GP Ansor Kabupaten Langkat Tegaskan Solid di Bawah Satu Komando Ketua Umum

Berita

Tokoh Masyarakat Medan Herri Zulkarnaen Salurkan Bantuan ke Pos PAM Lebaran Polsek Helvetia

Berita

Banom NU Langkat Bersatu di Ramadhan, Perkuat Peran Keumatan dan Generasi Penerus

Berita

Komisi XIII DPR Desak TNI Ungkap Dalang di Balik Penyiraman Aktivis Kontras

Berita

Taekwondo Sumut dan Medan Buka Puasa Bersama Anak Yatim