Ini Akibatnya Kalau Jual Nama Kapolda Untuk Menipu Warga

Administrator - Kamis, 20 Desember 2018 12:23 WIB

MEDAN-halomedan.coMengaku kenal dekat dengan Kapolda Sumut dan berjanji bisa masukkan dua wanita menjadi anggota Polwan, oknum Ketua Reaksi Cepat Perlindungan Anak dan Perempuan Jakarta diringkus Polsek Percut Sei Tuan.

Dalam aksinya, Rusmin alias Naumi (42) warga jalan Bungur Kecamatan Mampang Prapatan Selatan Jakarta di bantu oknum guru Paud bernama Aswan (48) warga jalan Pemuda Pancasila Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang.

” Pelaku dalam menjalankan aksi penipuan dibantu oknum guru Paud,” kata Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Faidil Zikri dalam keterangan resminya kepada wartawan, Kamis (20/12).

Aksi penipuan berawal dari pertemuan korban Wagiman, warga Komplek TVRI Desa Medan Estate Kecamatan Percut Sei Tuan dengan tersangka Aswan, pada November 2017 silam.

” Aswan mengaku kepada korban, bisa memasukan putrinya sebagai anggota polisi dengan bantuan Rusmini yang memiliki kenalan di Mabes Polri,” kata Faidil.

Setelah itu, lanjut Faidil, korban di pertemukan dengan tersangka Rusmini yang juga mengaku kenal dekat dengan Kapoldasu.

” Rusmini mengatakan banyak kenalan di Mabes dan bisa memasukan putri korban menjadi anggota polisi asal membayar uang,” lanjutnya.

Untuk mengelabui korban, tersangka Rusmini mengajak putri korban ke Polda Sumut dan ke Mabes Polri untuk di kenalkan dengan pejabat Polri.

” Anak korban pernah di ajaknya ke Polda dan Mabes. Aksi ini dilakukan untuk mengelabui korban,” ungkapnya.

Setelah itu, tersangka meminta sejumlah uang kepada korban secara berangsur- angsur dengan alasan untuk memuluskan penerimaan putri korban masuk menjadi anggota Polwan.

” Beberapa kali tersangka meminta uang kepada korban dengan alasan untuk panitia seleksi. Total uang yang sudah di ambil tersangka mencapai Rp 179 juta.

Korban sadar tertipu, saat putrinya di tolak oleh panitia saat mendaftar seleksi karena kurang tinggi.

” Putri korban di tolak saat mendaftar karena kurang tinggi,” kata Faidil.

Merasa tertipu, korban akhirnya meminta kembali uang yang di berikan kepada tersangka .

” Tersangka berjanji akan mengembalikan uang yang sudah diterimanya, namun ingkar janji. Korban akhirnya buat pengaduan dengan menunjukan bukti kwitansi peneriman dan pengiriaman uang melalui rekening serta surat perjanjian,” jelasnya.

Tersangka Rusmini ditangkap petugas dikediamannya pada Senin (17/12) lalu setelah mangkir dari dua kali panggilan. (Res46)

Editor
: Administrator

Berita Terkait

Berita

IPI–Pegadaian Sumut Bangun Sinergi Investasi Unik, Sampah Ditukar Jadi Emas

Berita

‘Mens Rea’ Membuktikan Humor Tidak Niscaya Lucu

Berita

Cegah Banjir Musim Hujan, Babinsa Ngaringan Gotong Royong Bersihkan Gorong-Gorong

Berita

Ibunda Wartawan Irvan Rumapea Meninggal Dunia, Ketua Pewarta Polrestabes Medan Berikan Tali Asih

Berita

Yayasan Pendidikan Graha Kirana dan DHD 45 Provsu Teken MoU, Prof. Arif Nasution Terima Lencana Kejuangan 45

Berita

Di Tengah Luka Pascabanjir Aceh Timur, UNPAB Memilih Hadir