MEDAN,halomedan.coTim Pegasus Polsek Medan Helvetia menangkap dua pelaku pencurian yang beraksi di Ruko Komplek Griya Riatur Jalan Teuku Amir Hamzah, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Selasa (16/12).
Dari penangkapan para pelaku, polisi menyita barang bukti seperti 1 gulung watar, 2 buah linggis, 1 buah tang dan 4 buah obeng.
Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Trila Murni mengatakan, penangkapan kedua pelaku Sofyan Rahmat (30) warga Jalan Perkutut, Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia dan Mariono Sitepu (27) warga Jalan Setia Luhur, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, berawal dari laporan korban Venesia RG Tampubolon (30) warga Jalan Danau Singkarak, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat.
“Ruko korban disantroni maling,” katanya, Selasa (19/12).
Ia menyebutkan, pencurian terjadi saat korban sedang tidak berada di ruko miliknya.
“Kemudian paman korban menghubunginya melalui handpone dan memberitahukan bahwa ruko milik korban telah dibongkar oleh orang yang tidak dikenal. Setelah dicek, ruko dalam kondisi berantakan. Beberapa barang telah hilang seperti instalasi kabel listrik PLN, pipa AC, besi galpanis, 2 pintu besi, 1 kerangkeng genset dan besi hulu karangka gibsun,” ujarnya.
Setelah mendapatkan laporan dari korban, petugas kemudian melakukan penyelidikan.
“Awalnya, kita menangkap pelaku bernama Sofyan. Lalu kita kembangkan hingga menangkap Mariono,” ucap Kapolsek.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
“Korban mengaku mengalami kerugian Rp 50.000.000,” ujar Trila. (Res46)