Sergai-halomedan.coSat Naroba Polres Serdang Bedagai (Sergai) meringkus dua orang pelaku narkoba yang merupakan paman dan keponakan, Sabtu (8/12/2018) kemarin di kawasan Dusun III, Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Sergai.
Kedua tersangka yang diamankan yakni, Ade Febri alias Febri (23), warga Dusun III, Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Sergai, dan Supriangga alias Paklek (33) warga yang sama. Daribtangan keduanya polisi menyita barang bukti 7 paket plastik klip berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,20 gram, dan 2 unit handphone.
Dijelaskan Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP Martualesi Sitepu, keduanya diringkus setelah pihak kepolisian mendapat informasi tentang peredaran narkoba di lokasi.
Dari hasil penyelidikan diketahui tersangka mengedarkan narkoba di TKP adalah Ade Febri bersama dengan pamannya. “Selanjutnya dilakukan pemantauan, disaat yang tepat dilakukan penggrebekan dan didapati Supriangga sedang merakit bong atau alat hisap sabu atau di ruang tamu,” ungkap Martualesi.
Selanjutnya bersama kepala dusun setempat, polisi langsung melakukan penggeledahan di dalam rumah dan ditemukan barang bukti narkotika.
“Di dalam rumah ditemukan 7 helai plastik transparan berisi kristal, 1 bal plastik klip kosong ditemukan di atas lantai kamar, 1 buah mancis dan 1 buah alat isap shabu, ditemukan di ruang tamu,” terang Martualesi kembali.
Ditambahkan Martualesi lagi, dari keterangan kedua tersangka sudah dilakukan sekitar 3 minggu lebih, setiap harinya terjual 0,5 hingga 1 gram sabu, dan kedua tersangka mendapat keuntungan sepuluh persen dari penjualan.
“Sabu mereke peroleh dari seseorang yang berinisial S als AK saat ini masih dilakukan penyelidikan. Keduanya dijerat dengan pasal 114 Sub 112 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda sebanyak banyaknya 8 milyar,” tandasnya.(res)