Sabu Seberat 41 Kg di Sita Polisi dari 12 Bandar

Administrator - Rabu, 28 November 2018 10:41 WIB

MEDAN-halomedan.coDalam 14 hari, Ditres Narkoba Polda Sumut mengamankan 12 tersangka kurir narkotika jenis sabu-sabu jaringan internasional dengan barang bukti sabu seberat 41,3 Kg.

“Jadi, keseluruhannya ada tujuh kasus yang kita ungkap,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Hendri Marpaung, Rabu (28/11).

Ia mengungkapkan, dari ketujuh kasus ini, satu kasus merupakan ungkapan sabu-sabu jaringan Internasional Malaysia-Batubara-Medan dengan dua orang tersangka masing-masing berinisial BS dan Z. “Dari kedua tersangka ini kita mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 20 Kg. Tersangka Z kita tembak di bagian kaki karena berusaha melawan saat ditangkap,”ujarnya.

Kemudian dua kasus dengan 5 orang tersangka masing-masing berinisial AM, Y, YH, E dan A. Dimana tersangka Y dan YH diberi tindakan tegas dan terukur karena melawan saat ditangkap.

“Dari kelima tersangka tersebut kita berhasil mengamankan barang bukti berupa 20,5 Kilogram narkotika jenis sabu-sabu,” katanya seraya mengatakan mereka termasuk dalam jaringan internasional, Malaysia-Aceh-Medan.

Kemudian tiga kasus dengan empat orang tersangka masing-masing berinisial S, SA, EYS, dan MA. Keempat tersangka ini, kata orang nomor satu di DitNarkoba Polda Sumut ini, merupakan jaringan Kabupaten Langkat-Binjai-Deliserdang.

“Dari mereka kita mengamankan barang bukti sabu-sabu sebanyak 493,5 Gram. Dimana tersangka berinisial S juga dilakukan penembakan di bagian kaki,” katanya.

Terakhir, sambung DirNarkoba, jaringan sindikat kota Medan dengan satu kasus dan satu tersangka dengan inisial A dengan barang bukti 240 Gram sabu.

“Dari 12 tersangka, empat diantaranya kita beri tindakan tegas terukur dibagian kaki karena tidak kooperatif saat dilakukan penangkapan,”ujarnya.

Ke-12 tersangka itu, sambungnya, dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Para tersangka melanggar Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar,” ujar dia.

Dengan tertangkapnya barang bukti narkotika golongan I jenis sabu tersebut, sambungnya, dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 413.015 orang dengan asumsi 1 Gram sabu untuk 10 orang pengguna. (Res)

Editor
: Administrator

Berita Terkait

Berita

Cegah Banjir Musim Hujan, Babinsa Ngaringan Gotong Royong Bersihkan Gorong-Gorong

Berita

Ibunda Wartawan Irvan Rumapea Meninggal Dunia, Ketua Pewarta Polrestabes Medan Berikan Tali Asih

Berita

Yayasan Pendidikan Graha Kirana dan DHD 45 Provsu Teken MoU, Prof. Arif Nasution Terima Lencana Kejuangan 45

Berita

Di Tengah Luka Pascabanjir Aceh Timur, UNPAB Memilih Hadir

Berita

Disemprot Eks Kapolda di DPR, Kapolres Sleman Akui Salah Kriminalisasi Korban: Kasus Hogi Minaya Jadi Tamparan Keras Polri

Berita

UNPAB Raih Sejumlah Penghargaan pada Anugerah Pelaporan SPMI 2025