Medan,halomedan.coPemilik akun Facebook bernama ZA warga Jakarta berhasil melakukan penipuan dengan modus menjual pelak (lingkar) ban mobil secara online kepada Mario (23) warga Jalan Selambo 6 Aspol, Kecamatan Medan Amplas. Dalam hal ini Mario harus merelakan uang tunai miliknya sebesar Rp 10 juta yang ditransfer melalui tabungannya kepada pemilik akun facebook bernama ZA.
Berdasarkan laporan korban yang dibuatnya di Polsek Delitua, Jumat (23/11) sore, penipuan itu bermula ketika korban melihat penawaran murah di akun facebook milik pelaku, Selasa (16/11). Sehingga ia langsung melakukan pemesanan terhadap 3 set pelak ban mobil senilai Rp 10 juta, lalu melakukan transfer ke rekening pelaku melalui ATM.
Namun usai ia mentransfer uang kepada pemilik akun facebook milik ZA, dengan secepat kilat pula Fb ZA terblokir. Merasa ada yang aneh, korban pun mencoba menghubungi ZA lewat nomor handphone yang diberikan, tapi ternyata tidak bisa di hubungi.
“Habis sudah uang simpanan saya,” keluhanya.
Selain itu, Mario juga mengaku, sampai saat ini akun facebook dan nomor HP pelaku juga tidak pernah aktif lagi. Sehingga ia pun memutuskan untuk membuat laporan ke Polisi.
Sementara itu, rekan korban, Edi S (40) mengaku jika dirinya sudah memperingati korban agar berhati-hati jika belanja lewat online. Namun korban tetap tidak menghiraukannya.
“Kita sudah sempat coba cek toko yang seperti yang dikatakan pelaku di Jakarta. Tetapi ternyata tidak ada tokonya,” jelasnya.
Terpisah, Kapolsek Delitua Kompol BL Malau yang dikonfirmasi wartawan membenarkan perihal adanya laporan dari korban. “Laporan korban selanjutnya akan kita tindaklanjuti,” ujarnya singkat.(W05)