Polda Periksa Personil dan Saksi Terkait Kasus Bupati Pakpak bharat

Administrator - Kamis, 22 November 2018 00:34 WIB

Warning: getimagesize(): SSL operation failed with code 1. OpenSSL Error messages: error:14094438:SSL routines:ssl3_read_bytes:tlsv1 alert internal error in /home/u108920005/domains/halomedan.com/public_html/amp/detail.php on line 166

Warning: getimagesize(): Failed to enable crypto in /home/u108920005/domains/halomedan.com/public_html/amp/detail.php on line 166

Warning: getimagesize(https://cdn.halomedan.com/uploads/images/2018/11/images-4.jpg): Failed to open stream: operation failed in /home/u108920005/domains/halomedan.com/public_html/amp/detail.php on line 166

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u108920005/domains/halomedan.com/public_html/amp/detail.php on line 167

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u108920005/domains/halomedan.com/public_html/amp/detail.php on line 168

MEDAN-halomedan. CoTim Subbidpaminal Bidpropam Polda Sumatera Utara melakukan pemanggilan untuk dimintai klarifikasi terhadap seorang pria berinisial FD, warga Medan yang bekerja sebagai karyawan swasta.

FD diundang terkait kasus yang menjerat Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolanda Berutu yang di OTT oleh penyidik KPK, Rabu (21/11/2018).

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja membenarkan pemanggilan FD untuk dimintai keterangan dan klarifikasi. Tujuan dari klarifikasi tersebut untuk mencaritahu dan mendalami atas pernyataan KPK bahwa ada dugaan uang suap yang diterima Remigo untuk menyelesaikan kasus yang sedang dilakukan penyelidikan oleh penyidik Direskrimsus Polda Sumut terhadap Made Tirta Kusuma Dewi (istri Remigo) dalam kegiatan PKK TA. 2014.

“Benar kita undang FD untuk dimintai klarifikasi,” katanya.

Tatan mengatakan dari klarifikasi tersebut diketahui bahwa FD ada dimintai bantuan oleh Remigo untuk menyelesaikan dugaan perkara tindak pidana yang sedang dilakukan penyelidikan oleh penyidik Direskrimsus Polda Sumut. FD pun bertemu dengan RA yang merupakan orang kepercayaan Bupati sebanyak dua kali.

Dimana RA menyerahkan sejumlah uang dengan total 400 juta kepada FD. Uang tersebut diberikan dua kali, pertama 150 juta dan kedua 250 juta di sebuah Hotel di medan.

Lanjut Tatan, setelah FD menerima uang tersebut, FD pergi meninggalkan hotel dan menuju Bank Swasta untuk menyetorkan uang tersebut ke rekening pribadinya dan sampai sekarang uang tersebut masih utuh dan tersimpan, karena memang FD tidak menggunakan uang tersebut untuk keperluan pengurusan dugaan tindak pidana yang sedang dilakukan penyelidikan oleh penyidik.

“Jadi uang tersebut hanya disimpannya, FD tidak ada berkomunikasi maupun meminta bantuan kepada penyidik, anggota maupun perwira di jajaran Polda Sumut,” jelas Tatan.

Tatan juga menjelaskan FD sendiri mengetahui tertangkapnya Remigo oleh penyidik KPK dari pemberitaan media televisi dan online.

Selain FD kata Tatan, Polda Sumut juga melakukan pemeriksaan terhadap internal, dan hasilnya nihil. “Anggota tidak ada berkomunikasi dan dimintain bantuan oleh FD,” tutupnya (res)

Editor
: Administrator

Berita Terkait

Berita

KAMPUS HARUS TETAP MENJAGA MORAL DAN INTEGRITAS

Berita

PC GP Ansor Kabupaten Langkat Tegaskan Solid di Bawah Satu Komando Ketua Umum

Berita

Tokoh Masyarakat Medan Herri Zulkarnaen Salurkan Bantuan ke Pos PAM Lebaran Polsek Helvetia

Berita

Banom NU Langkat Bersatu di Ramadhan, Perkuat Peran Keumatan dan Generasi Penerus

Berita

Komisi XIII DPR Desak TNI Ungkap Dalang di Balik Penyiraman Aktivis Kontras

Berita

Taekwondo Sumut dan Medan Buka Puasa Bersama Anak Yatim