Medan – halomedan.coDua tersangka spesialis Curanmor ditangkap tim Reskrim Polrestabes Medan. Sepeda motor hasil kejahatan berhasil di sita sebagai barang bukti.
Dua sekawan spesialis Curanmor, Roni (39) warga jalan S.Parman dan Yusuf (34) warga jalan Kkambir V, Deli Serdang , ditangkap tim Reskrim Polrestabes Medan, di kediamannya masing- masing, Kamis (15/11).
” Keduanya ditangkap di kediamannya masing – masing. ” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha, kepada wartawan, Jumat (17/11).
Penangkapan kedua pria pengangguran ini berawal dari laporan Frans Suryadi Nababan,warga jalan N.Taduan Medan yang menjadi korban aksi kejahatan keduanya.
” Korban membuat pengaduan sepeda motornya hilang saat diparkir,” jelas Putu.
Lebih lanjut Putu mengatakan,aksi pencurian sepeda motor korban terjadi di Pelita IV persisnya di depan sekolah Budi Murni VI Medan Timur, Selasa (12/11) sekitar pukul 10.00 wib.
” Korban memarkirkan ranmornya di depan sekolah dan lupa mencabut kunci kontaknya,” paparnya.
Melihat ada peluang dan kesempatan, dua Curanmor kambuhan inipun beraksi. Motor korban langsung di bawa kabur.
” Teringat kunci masih menempel,korban kembali ke parkiran dan melihat motornya sudah lenyap,” jelas Putu.
Dari penangkapan kedua Curanmor ini, petugas berhasil menyita sepeda motor honda revo milik korban dengan No.Pol BK 2713-AFV.
” Berang bukti berhasil disita petugas dari tangan kedua tersangka,” ungkapnya. (Res)