Medan – halomedan.coRumah di duga dijadikan tempat penimbunan narkotika jenis sabu, di Dusun I Desa Perupuk, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara digerebek petugas dari Direktorat Reserse Narkoba Poldasu, Rabu ( 7/11).
Sabu- sabu seberat 24 kg yang ditanam di halaman belakang rumah berhasil disita petugas.
” Sabu- sabu seberat 24 kg yang di kemas dalam bungkus teh cina warna hijau ditanam dalam tanah belakang rumah,” kata Direktur Narkoba Poldasu. kombes Pol Hendrik Marpaung, Selasa (13/11).
Dalam penggerebakan rumah yang jauh dari pemukiman warga tersebut, petugas juga berhasil menangkap dua penghuni rumah inisial M dan AR.
Keduanya diduga merupakan anggota sindikat jaringan narkoba internasional, Malaysia – Aceh- Medan.
” Dalam penggerebekan rumah tersebut, ada 2 tersangka yang kita amankan,” lanjutnya.
Dari keterangan kedua tersangka,petugas mendapatkan informasi sipemilik barang haram tersebut.
Mendapat informasi tersebut,petugas langsung melakukan penyergapan. Dua tersangka inisial TT dan F yang tinggal di perumahan di jalan Ringroad Medan berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
” Kita lakukan pengembangan setelah mendapat informasi dari keduanya tersangka sebelumnya. Hasilnya dua tersangka lain diduga sebagai pemilik 24 kg sabu berhasil ditangkap ,” papar Hendrik.
Selain menyita barang bukti sabu seberat 24 kg, petugas juga menyita alat komunikasi keduanya.
” Kita akan lakukan pengembangan terus untuk menangkap pemasok barang haram para tersangka,” ungkapnya. ( res)