Gayo Lues, halomedan.co
Satreskrim Polres Gayo Lues pada Minggu 11/11 berhasil melakukan pengungkapan Tindak Pidana Narkotika jenis ganja di wilayah kecamatan Pining dan menangkap dua tersangka pelaku penjual dan pengedar bertempat di kampung Pertik kecamatan Pining.
Kedua pelaku yang di amankan berinisial JB (41) warga desa Pertik kecamatan Pining sebagai pengedar,dan SP (25) warga setempat sebagai penjual kata Kapolres Gayo Lues AKBP Eka Surahman melalui Kasad Narkoba IPTU Samsuir kepada media pada senin 12/11.
Kasad menambahkan,dari tangan tersangka kita berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak tiga bal Narkotika jenis Ganja yang di ikat dengan tali plastik warna hitam yang di masukan ke dalam satu buah kardus warna putih merk solo dengan berat 10,6 kg . Dan juga satu unit sepeda motor merk vega ZR warna putih,satu unit hand phone merk nokia warna hitam.
Dari info yang kita temukan dari masyarakat kata Kasad, bahwa akan ada satu unit sepeda motor yang akan melintas dari arah desa Pining menuju kota Blangkejeren dan di duga membawa narkotika jenis ganja, berdasarkan informasi tersebut anggota Satresnarkoba Polres Gayo Lues melakukan penyelidikan di Jalan lintas Blangkejeren – Pining tepat nya di Desa Pertik kecamatan Pining, kemudian sekira pukul 18.30 wib melintas 1 (satu) orang laki – laki bernama Jamat dengan menggunakan sepeda motor merk vega ZR warna putih tanpa plat nomor polisi, karena curiga kemudian petugas memeriksa dan menggeledah pelaku dan dari hasil penggeledahan tersebut di temukan barang bukti berupa tiga bal Narkotika jenis Ganja yang siap edar.
Berdasarkan informasi tersebut kemudian anggota Satresnarkoba melakukan pengembangan kembali,dan dari hasil pengembangan tersebut petugas kembali mengamankan Saputra. Dan kedua tersangka bersama semua barang bukti telah di amankan di Polres Gayo Lues untuk penyelidikan selanjutnya,paparnya. (daud)