MEDAN | SUMUT24.co
Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Kota melalui Tim Pegasus Medan Kota melaksanakan kegiatan Grebek Kampung Narkoba (GKN) di dua lokasi berbeda yang berada diwilayah hukum (wilkum) Polsek Medan Kota.
GKN yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Medan Kota beserta personel unit reskrim berhasil menangkap dua terduga pengedar narkoba jenis sabu berikut mengamankan barang bukti
Penangkapan pertama, Pegasus Medan Kota mengamankan 1 (satu) orang wanita tersangka diduga pengedar sabu, Nur Awami Jambak (29), warga Jalan Brigjend Katamso Gang Mantri No.32, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun.
Wanita ini ditangkap dari Jalan Letjend Suprapto tepatnya di pinggir Sungai Badur, Jumat (9/11) malam sekira pukul 22.45 Wib. Dari tersangka, petugas menyita barang bukti 2 (dua) paket plastik kecil diduga berisikan sabu, 1(satu) botol redoxon warna kuning, dan uang sejumlah Rp155 ribu.
Kapolsek Medan Kota Kompol Revi Nurvelani SH SIK MH mengatakan, awal penangkapan tersangka (Nur Awami Jambak-red), usai personel melaksanakan apel malam melakukan GKN dengan sasaran Kampung Aur
“Setelah melaksanakan apel kesiapan di Mako Medan Kota, dipimpin oleh Panit Opsnal. Kemudian, petugas yang tiba di TKP langsung melakukan pemeriksaan seluruh orang yang sedang duduk-duduk berada di seberang jalan menuju jalan masuk ke kampung Aur,” kata Kompol Revi, Minggu (11/11).
Pada saat dilakukan pemeriksaan lanjut Kapolsek, tiba-tiba terlihat seorang perempuan dewasa yang belakangan diketahui bernama, Nur Awami Jambak melemparkan botol redoxon berwarna kuning yang diambil dari balik bajunya, namun berhasil dilihat petugas dan setelah dicek botol redoxon tersebut berisi beberapa bungkus plastik kecil diduga berisi narkoba jenis sabu.
“Kemudian perempuan tersebut langsung diamankan dan selanjutnya diboyong ke Mako Medan Kota untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kompol Revi.
Masih dibeberkan orang nomor satu di Mapolsek Medan Kota ini, untuk tersangka kedua, petugas menangkap, Rahmad Syahputra (35), warga Jalan Brigjen Katamso Gang Kampung Aur No 10, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun. Pria ini ditangkap pada hari, Jumat (9/11) malam sekira pukul 22.45 Wib, tidak jauh dari rumah kediamanya.
Selain tersangka, petugas juga turut menyita barang bukti 3 (tiga ) paket plastik klip berisikan di duga sabu, 2 (dua) plastik klip kosong keseluruhan nya di simpan dalam bungkusan korek api merk Kangaroo.
Disebutkan Kapolsek, tersangka (Rahmad Syahputra-red) ditangkap dalam sebuah kegiatan GKN saat sedang duduk berada di dalam sebuah Gang di kawasan Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun. Saat dilakukan penggeledahan Meski sempat melawan, petugas bisa mengamankan tersangka.
“Ketika tim hendak melakukan penggeledahan, tersangka mencoba melawan dan oleh tim, berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti beberapa plastik klip kecil diduga berisi sabu didapat dari kantong celana sebelah kiri nya untuk dijual seharga Rp50 ribu. Kemudian tim di bantu oleh unit patroli Polsek Medan Kota memboyong tersangka ke Mako Polsek Medan Kota untuk diproses lanjut,” pungkas Kompol Revi mantan Kapolsek Medan Barat ini.(W02)