Polisi Akan Panggil Warga yang Serang Anggota Polantas

Administrator - Jumat, 26 Oktober 2018 06:20 WIB

MEDAN -halomedan.coVideo perseteruan antara Polantas Medan Timur dan pengemudi mobil di Medan beredar luas di masyarakat dan telah di tonton hingga ribuan orang.

Menanggapi kasus yang sedang viral itu, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto membenarkan bahwa ia sudah mendapat laporan tentang keributan antara petugas dengan warga yang menolak di tilang dan perampasan HT Polantas oleh pengendara mobil.

“Kemarin saya dapat laporan dari Polsek Medan Timur. Jadi ada anggota kita yang melakukan tindakan kepada seorang pengendara yang videonya sudah viral. Dia tidak menerima atas tindakan yang dilakukan oleh Polantas yang sedang menjalankan tugas,” kata Dadang di Taman Sri Deli Medan, Jumat (26/10/2018).

“Kita dapat laporan HTnya diambil dan ditahan dikendaraan milik pengedara yang ditahan SIM dan STNKnya. Dalam kaitan dengan ini, yang pertama tentu ini bukan pembelajaran yang baik,” sambungnya.

Kalau kita bicara masalah hukum apalagi masalah lalulintas, sambung Dadang sebenarnya bagi masyarakat seandainya dia merasa bahwa dia tidak bersalah saat ditilang oleh polisi, sudah diberikan ruang untuk dibawa ke pengadilan dan pengendara yang ditilang bisa menyatakan kepada Hakim, bahwa dia tidak bersalah.

Lanjut, bukti-bukti yang disampaikan saat proses pengadilan tersebut, bisa disampaikan dan Hakim bisa memanggil petugas kepolisian yang saat itu melakukan penilangan.

“Hal itu kita sampaikan dalam lembar tilang warna merah. Lain kalau lembar biru, biasanya maknanya ketika orang lain menerima bahwa dia memang bersalah. Sehingga dia membayar denda ke pengadilan melalui Bank BRI, kemudian dia tidak mengikuti proses pengadilan dan barangnya bisa diambil,” urainya.

“Nah itu bedanya, jadi masyarakat harus tahu ada beberapa pilihan. Pilihan lembar merah, lembar biru. Jadi bukan hanya sekedar pelayanan memudahkan denda tersebut. Ada proses dibalik itu, bagaimana hukum memberikan jalur apabila masyarakat dalam proses tindakan hukum yang dilakukan oleh polisi, dia merasa dirinya tidak bersalah itu yang perlu kita sampaikan,” terang Dadang.

Lebih lanjut, Dadang berharap bahwa kejadian ini tidak akan terjadi lagi. Karena setiap petugas kepolisian apalagi yang menggunakan seragam itu, adalah representatif dari negara. Kalaupun dia menyalahkan kewenangannya silahkan dilaporkan kepada pimpinan atasnya. Karena polisi punya jalur-jalur terhadap anggota yang melakukan pelanggaran disiplin atau pelanggan yang terkait dengan tugas-tugas polisi.

“Saat ini kita berupaya untuk melakukan pemeriksaan baik kepada anggota maupun kepada pelaku yang saat ini videonya viral. Dari hasil proses pemeriksaan kita akan tentukan, bagaimana posisi masing-masing,” tuturnya.

“Untuk HT anggota sudah dikembalikan oleh seseorang kepada kita. Nanti hasilnya kita lihat bagaimana proses selanjutnya,” jelas Dadang.(res)

Editor
: Administrator

Berita Terkait

Berita

Indosat Mencatat Pertumbuhan Dua Digit pada Kuartal I 2026, Membukukan Kinerja Kuat yang Dipercepat oleh Hyper-Personalization Berbasis AI

Berita

Teguh Santosa: Ideologi Pembangunan Prabowo Dipengaruhi Dinamika Politik Global

Berita

Stafsus Menteri Imipas: Isu 3 Juta Data Paspor Bocor Hoaks, Masyarakat Diminta Tetap Tenang

Berita

Ketua JMSI Sumut Soroti Tantangan Pers di Era Hoaks dan Tekanan Indepedensi

Berita

PWI Sumut Ajak Mitra dan Pengurus Berkurban, Ini Kata H Farianda

Berita

Anggota DPR RI Muhammad Lokot Nasution Hadiri Pelantikan DPD IKANAS Sumut 2025–2030