Dua PengedarNarkoba Diamankan Ditnarkoba Poldasu

Administrator - Jumat, 09 September 2022 15:59 WIB

MEDAN | Penyidik unit 3 Subdit 2 Ditres Narkoba Poldasu mengamankan dua pria yang ditengarai sebagai pengedar narkoba. Penangkapan kedua tersangka yang disinyalir jaringan dari bos pengedar narkoba inisial I, dilakukan di sebuah rumah Jalan Sering, Kel Sidorejo, Kec Medan Tembung, Rabu (7/9) sekitar pukul 21.00 wib.

Kedua tersangka berinisial BPT (37), pria turunan Tionghoa Warga Jl.Timur Baru I, Kel Gang Buntu, Kec Medan Timur dan MAE (58) warga Jl.Durung Gg Aspin, Kel Sidorejo, Kec Medan Tembung.

Dari mereka petugas menyita barang bukti antara lain, 2 bungkus plastic berisi sabu netto 91,02 gram, 70 butir pil ekstasi merk segitiga merah, 20 butir ekstasi merk rolex biru, satu unit mobil BMW BK.1331 ET, 1 unit timbangan elektrik dan 2 unit handphone.

Kabid Humas Poldasu Kombes Hadi Wahyudi yang dikonfirmasi, Jumat (09/09/22) membenarkan penangkapan tersangka pengedar narkoba di Jalan Sering.

“Benar, ada dua orang yang diamankan. Saat ini, tim sedang melakukan pengembangan,” ujar Hadi Wahyudi.

Juru bicara Poldasu itu mengatakan, kedua tersangka ditangkap dalam suatu penyamaran setekah sebelumnya petugas mendapat informasi tentang adanya peredaran narkoba diseputaran Jalan Sering, tepatnya disebuah rumah.

“Petugas menyamar sebagai pembeli. Kemudian memesan sabu-sabu seberat 1 ons dengan harga yang disepakati sebesar Rp.40.000.000. Setibanya di TKP, petugas bertemu dengan kedua tersangka hendak melakukan transaksi namun tiba-tiba, kedua tersangka curiga lalu membatalkan kesepakatan. Mereka langsung pergi dengan mengenderai mobil BMW merah BK.1331 ET,” kata Kombes Hadi.

Tak mau buruan lepas begitu saja, sambung Hadi, petugas langsung mengamankan kedua pria dimaksud dan dilakukan penggeledahan namun tidak ada ditemukan narkoba.

“Lalu, kedua tersangka dibawa ke rumah yang seyogiannya dilakukan tempat transaksi dengan didampingi Kepala Lingkungan (Kepling) setempat. Dalam penggeledahan itu ditemukan dua plastic tembus pandang yang diduga berisi narkotik jenis sabu-sabu seberat 91,02 gram,” ujar Hadi.Selain sabu-sabu, tambah Kabid Humas, petugas juga menemukan 70 butir ekstasi merk segitiga merah, 20 butir ekstasi merk rolex biru, 1 unit timbangan elektrik dan 2 unit HP.

“Tersangka BPT saat diinterogasi mengakui kalau barang bukti itu miliknya yang diperoleh dari seseorang inisial I (Lidik),” imbuhnya.

Sedangkan peran tersangka MAE, mengetahui dan membantu kegiatan tersangka BPT. “Tersangka MAE mau membantu kegiatan BPT karena dijanjikan bebas menggunakan sabu-sabu,” pungkas Kabid Humas.

Sementara itu, Wadir Res Narkoba Poldasu AKBP Fadris melalui Kasubdit 2 AKBP Dr.Baktiar Marpaung mengatakan, pihaknya tengah menyelidiki jaringan dari kedua tersangka. “Kita masih menyelidiki jaringannya,” ucap Marpaung.

Dia menghimbau agar masyarakat menjauhi narkoba. “Narkoba musuh bangsa yang harus dibasmi. Bagi masyarakat yang mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba agar segera melaporkan kepada petugas kepolisian. Jadilah polisi dalam diri sendiri dan keluarga agar terbebas dari bahaya narkoba,” pungkasnya.(W05)

Poto: Kedua tersangka berikut barang bukti.(W05)

Editor
: Administrator

Berita Terkait

Berita

Asta Cita Hijau: Membangun Indonesia Emas Tanpa Merusak Bumi

Berita

Terima Pendataan BPS, Rico Waas Ajak Masyarakat Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Berita

Tiba di Asrama Haji, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Sambut Hangat Kepulangan Jemaah Haji Kloter 14 Asal Kota Medan

Berita

Puluhan Massa Geruduk Kejatisu Minta Periksa HD dan AD Atas Dugaan Korupsi di PUTR Simalungun

Berita

Waket Komisi XIII Nilai Komnas HAM Keliru Sebut Program MBG Langgar HAM

Berita

Polemik Imum Chiek Abu Indrapuri Kian Membesar, Ketidakhadiran Bupati dalam Klarifikasi Ombudsman Jadi Sorotan