Transaksi Pajak Rugikan Negara Rp 2,3 Miliar, Jhon Jerry Dihukum Penjara 3 tahun 9 bulan

Administrator - Kamis, 08 September 2022 14:59 WIB

Medan | Jhon Jerry (47), Direktur Utama PT Mitra Kencana Mandiri (MKM) dihukum 3 tahun 9 bulan penjara, karena terbukti bersalah membuat faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya, sehingga negara merugi Rp 2,3 miliar lebih.

Putusan pidana itu disampaikan majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan dalam persidangan virtual di ruang Cakra-8 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (8/9/2022).

Selain dihukum penjara 3 tahun 9 bulan penjara, terdakwa juga dikenai hukuman denda 2x Rp 5.375.517.860 menjadi sebesar Rp 10.751.035.720 , apabila tidak dibayar diganti (subsider ) 6 bulan kurungan.

Menurut majelis hakim terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bidang perpajakan.

” Dengan sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya, ” sebut majelis hakim.

Terdakwa melanggar Pasal 39 A  huruf a Jo. Pasal 43 ayat (1)  UU Nomor 28 Tahun 2007  Jo UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan  jo UU Nomor 16 Tahun 2009  Jo pasal 64 ayat (1)  KUH Pidana, sebagaimana dakwaan kesatu.

Menanggapi putusan majelis hakim, JPU Hendri Edison menyatakan pikir-pikir, hal yang senada juga disampaikan Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Sunardi SH,MH, Yen Zarmon SH, MH, pikir-pikir.

Putusan majelis hakim beda tipis dengan dengan tuntutan JPU Hendri Edison dari Kejati Sumut yang menuntut terdakwa dengan pidana 4 tahun penjara. Sedangkan tuntutan denda sama persis dengan putusan majelis hakim.

Sesuai dakwaan, terdakwa Jhon Jerrryterdaftar  selaku Wajib Pajak sejak 2 Mei 2005  di KPP Pratama Medan Timur dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Peristiwanya,  masa pajak  2017 sampai dengan masa pajak 2018  bertempat di  kantor PT Mitra Kencana Mandiri yang beralamat   di Jl. Letda Sujono No. 149 Medan

Terdakwa Jhon Jerry bersama dengan saksi  Yuli Yanthi Harahap telah melaporkan atau menyampaikan surat pemberitahuan laporan pajak pada APLIKASI portal Direktorat Jenderal Pajak (DJP)  adalah faktur pajak yang tidak benar.

Kacaunya, terdakwa bersama dengan saksi Yuli mengetahui kalau faktur pajak yang diterbitkan  PT MKM dengan lawan transaksi PT Andhika Pratama Jaya Abadi (APJA) adalah faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.

Perbuatan terdakwa dan saksi Yuli, dengan sengaja menyampaikan surat pemberitahuan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap,  yaitu faktur pajak yang tidak berdaasarkan transaksi yang sebenarnya. Perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 2.340.000.000. (zul)

Editor
: Administrator

Berita Terkait

Berita

Kajati Sumut Canangkan Zona Integritas Menuju WBBM

Berita

Prof Dr Muryanto Amin Dilantik Kembali Sebagai Rektor USU Periode 2026-2031, Ini Kata Prof Muryanto

Berita

Ketua Wali Amanat Tegaskan Integritas, Prof Muryanto Amin Resmi Dilantik Jadi Rektor USU

Berita

BABAD SERAYU

Berita

BABAD PACITAN

Berita

Ketua BPP IPI Pusat Roadshow Sosialisasi Program EPR ke Sumut dan Sumbar