Kasus Tamin Sukardi Harus Beri Efek Jera

Administrator - Minggu, 21 Oktober 2018 16:43 WIB

MEDAN, Meski kasusnya belum berujung, pasca di vonis oleh Hakim 6 tahun penjara kemudian denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 132.468.197.742, atas kasus menjual tanah yang belum dihapus dari aset negara senilai Rp 132 miliar, kasus Tamin Sukardi ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi para koruptor.

“Kasus ini belum berujung, masih bisa banding dan kasasi. Akan tetapi, harapan kita kasus ini menjadi momen pemberantasan korupsi. Kalau selama ini cenderung kepada hukuman yang belum tentu membuat efek jera. Coba kalau dimiskinkan, pasti dampaknya lebih terasa, disamping ada hukuman badan,” tegas Praktisi Hukum, Julheri Sinaga SH kepada SUMUT24, Minggu malam (21/10).

Menurut Julheri, harus ada ketegasan untuk menyita aset Tamin Sukardi untuk menjadi aset negara. Kalau memang harus dilakukan penyitaan terhadap aset milik Tamin Sukardi,pastinya harus tegas. Lakukan penyitaan, sita lelang dan menjadi aset negara.

“Kendati demikian, semuanya harus melalui proses hukum, karena tak boleh meletakan hukum dengan cara melanggar hukum,” ujar Julheri Sinaga.

Kalau memang disita untuk negara,sambungnya,harus sesuai dengan penetapan pengadilan. Dan kalau sudah vonis, dimohonkan sita jaminan agar tidak beralih ke pihak yang lain.

Sebelumnya, pengusaha Tamin Sukardi, divonis hakim enam tahun penjara, dalam sidang yang digelar di ruang Cakra I, Pengadilan Tipikor Medan, Senin 27 Agustus 2018, lalu.

Meski keputusan tersebut diwarnai dengan Dissenting Opinion (DO), atau adanya perbedaan pendapat pada hakim, namun keduanya menyatakan Tamin Sukardi terbukti bersalah.

Ketua majelis hakim Wahyu Prasetyo Wibowo dan hakim anggota I Sontan Merauke Sinaga, menyatakan Tamin terbukti melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana sesuai dakwaan primair.

“Menyatakan terdakwa Tamin Sukardi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 6 tahun,” kata Wahyu.

Selain hukuman penjara, Tamin Sukardi juga didenda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 132.468.197.742. Jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Seandainya hasil lelang tidak mencukupi untuk membayar kerugian negara, maka dia harus menjalani pidana penjara tambahan selama 2 tahun. (W01/red)

Editor
: Administrator

Berita Terkait

Berita

Ibunda Wartawan Irvan Rumapea Meninggal Dunia, Ketua Pewarta Polrestabes Medan Berikan Tali Asih

Berita

Yayasan Pendidikan Graha Kirana dan DHD 45 Provsu Teken MoU, Prof. Arif Nasution Terima Lencana Kejuangan 45

Berita

Di Tengah Luka Pascabanjir Aceh Timur, UNPAB Memilih Hadir

Berita

Disemprot Eks Kapolda di DPR, Kapolres Sleman Akui Salah Kriminalisasi Korban: Kasus Hogi Minaya Jadi Tamparan Keras Polri

Berita

UNPAB Raih Sejumlah Penghargaan pada Anugerah Pelaporan SPMI 2025

Berita

Kapolresta & Kajari Akui Salah, Hogi Minaya Dibebaskan