Polda Sumut Gagalkan 71 Kg Ganja Jaringan Aceh

Administrator - Senin, 05 September 2022 09:58 WIB

MEDAN | Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumut berhasil menggagalkan upaya peredaran narkoba jenis ganja seberat 71 kilogram ganja jaringan antar provinsi Aceh -Sumut.

Pengungkapan kasus narkoba ini berawal dari informasi adanya upaya peredaran ganja dengan target yang telah memasuki wilayah Sumut. Petugas langsung bergerak cepat dan mengamankan 4 orang tersangka dan menyita barang bukti sebanyak 71 Kg ganja kering yang disembunyikan di bawah tumpukan pisang.

Keempat tersangka yang diduga selaku pengedar ini ditangkap di Jalan Ngumban Surbakti, Kelurahan Sempakata, Kecamatan Medan Selayang pada Sabtu (03/09/22) sekira pukul 05.40 WIB.

“Keempat tersangka diamankan di pinggir Jalan Ngumban Surbakti. Mereka berniat mengedarkan 71 kilogram ganja tersebut di Sumut khususnya di Kota Medan,” terang Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (5/9/2022).

Dijelaskannya, keempat tersangka adalah Rabusah (47), Muslim Tarigan (48), Usmardi (37) dan Sopian (52), seluruhnya warga Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara.

Awalnya, sambung Hadi, Unit 4 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penangkapan terhadap keempat tersangka, kemudian digeledah.

“Hasil penggeledahan ditemukan goni putih ditimbun pisang berisikan narkotika jenis ganja seberat 61 kilogram,” jelas Hadi.

Selanjutnya, lanjut Hadi, dilakukan penggeledahan terhadap mobil Avanza putih nomor polisi BK 1944 QZ.

“Dari mobil Avanza itu ditemukan ganja seberat 10 kilogram yang sudah dilakban coklat,” katanya.

Kepada polisi, keempat tersangka mengaku barang haram ganja tersebut diperoleh dari Muslim, warga Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara.

“Saat ini, pemilik ganja tersebut sedang dalam pengejaran,” pungkas Hadi.

Bersama tersangka disita berbagai barang bukti, ganja 71 Kg, 1 unit pik up Granmax hitam BL 8239 B, 1 Avanza putih BK 1944 QZ, 5 unit HP, 1 STNK Granmax, 4 dompet dan 4 KTP.rel

Editor
: Administrator

Berita Terkait

Berita

Anggota DPR RI Muhammad Lokot Nasution Hadiri Pelantikan DPD IKANAS Sumut 2025–2030

Berita

Hari Kebebasan Pers Dunia: *Menjadi Suluh dan Lokomotif Bangsa*

Berita

Rico Waas, Exco PSSI Arya Sinulingga, dan Dandim Membaur di CFD, Sapa Warga Medan

Berita

FIFGROUP Raih Digital Channel Customer Experience Award 2026

Berita

Di Taman Budaya, Rico Waas Rayakan Sastra Lewat Musikalisasi Puisi Kopi dan Kepo

Berita

Pemko Medan Dukung Simulasi Sispamkota