Eks Bos KTV Electra Aliang Dihukum 4 Tahun, Dijebloskan ke Rutan Tanjung Gusta

Administrator - Rabu, 20 Juli 2022 05:07 WIB

Medan | Halomedan.coSugianto alias Aliang (36) terpidana perkara narkotika yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejari Medan sejak September 2022, akhirnya dijebloskan ke Rutan Tanjung Gusta Medan.

Mantan bos KTV Electra ini diamankan tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Agung di tempat persembunyiannya di Seasons City Jakarta Barat, Senin (18/7/2022).

Setelah terpidana diamankan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumut dan JPU Ramboo Loly Sinurat selaku Kasubsi Penuntutan, Eksekusi dan Eksaminasi Pidum Kejari Medan langsung menjemput warga Jalan Sutrisno Medan ini ke Jakarta untuk dilakukan eksekusi ke Rutan Tanjung Gusta Medan.

Selanjutnya, Selasa (19/7/2022) sekira pukul 21.15 WIB, terpidana Aliang tiba di Kantor Kejari Medan dengan menggunakan topi berwarna hitam dan baju kaos berwarna merah marun dengan tangan terborgol.

Kepala Kejari Medan, Teuku Rahmatsyah mengatakan, setelah mendapatkan informasi mengenai diamankannya terpidana oleh Tim Intelijen Kejagung, pihaknya segera berkoordinasi dan memerintahkan JPU ke Jakarta dalam rangka penyerahan dan eksekusi pidana penjara. 

“Kita telah memerintahkan JPU Ramboo Loly Sinurat selaku Kasubsi Penuntutan, Eksekusi dan Eksaminasi Pidum Kejari Medan untuk membawa dan mengeksekusi terpidana ke Rutan Tanjung Gusta,” ujar Kajari Medan kepada wartawan, Selasa (19/7/2022 ) malam.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Medan Faisol menjelaskan, administrasi eksekusi terpidana Aliang segera diselesaikan agar dapat dilakukan eksekusi.

“Setelah menyelesaikan administrasi eksekusi, malam hari ini juga terpidana langsung kita titipkan ke Rutan Tanjung Gusta Medan,” ujarnya.

Perlu diketahui, terpidana Sugianto alias Aliang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas kepemilikan narkotika jenis ekstasi sebanyak 14 butir seberat 4,37 gram dan 9 butir psikotropika jenis pil Happy Five (H5) dan 3 bungkus plastik klip warna putih tembus pandang yang berisikan serbuk ketamin, dengan berat 1,36 gram.

Dalam nota putusannya, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan menyatakan terpidana terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Hal itu tertuang dalam Putusan Pengadilan Tinggi Medan No 894/Pid.Sus/2020/Pt.Mdn tanggal 25 Agustus 2020, terpidana Sugianto alias Aliang dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun penjara.

Selain itu, terpidana juga dibebankan membayar denda Rp1 miliar subsider penjara selama 3 bulan. (zul)

Editor
: Administrator

Berita Terkait

Berita

Kapolresta & Kajari Akui Salah, Hogi Minaya Dibebaskan

Berita

PB PENDAWA Indonesia Apresiasi dan Ucapkan Selamat atas Pelantikan Rektor USU Periode 2026–2031

Berita

“Dari Lombok ke Senayan: Sari Yuliati dan Kekayaan Rp55 Miliar”

Berita

Program G to G BP2MI Lemah Pengawasan, Warga Medan Meninggal Di Korsel

Berita

HMTI Gelar Rapat Konsolidasi Program, Fokus Penguatan Peran Masyarakat Tabagsel

Berita

Ketua Umum PP AMPG Said Aldi Al Idrus resmi menunjuk Rahmaddian Shah sebagai Plh Ketum PP AMPG