Soal Penahanan Kadinkes, Pemko Padangsidimpuan Belum Terima Surat dari Kejari, Ini Katanya

Administrator - Selasa, 19 Juli 2022 08:44 WIB

Warning: getimagesize(): SSL operation failed with code 1. OpenSSL Error messages: error:14094438:SSL routines:ssl3_read_bytes:tlsv1 alert internal error in /home/u108920005/domains/halomedan.com/public_html/amp/detail.php on line 166

Warning: getimagesize(): Failed to enable crypto in /home/u108920005/domains/halomedan.com/public_html/amp/detail.php on line 166

Warning: getimagesize(https://cdn.halomedan.com/uploads/images/2022/07/IMG-20220719-WA0145.jpg): Failed to open stream: operation failed in /home/u108920005/domains/halomedan.com/public_html/amp/detail.php on line 166

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u108920005/domains/halomedan.com/public_html/amp/detail.php on line 167

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u108920005/domains/halomedan.com/public_html/amp/detail.php on line 168

PADANGSIDIMPUAN | Halomedan.co Meski sudah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, namun, Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan kota Padangsidimpuan Sopian Subri Lubis (SS) , masih menjabat sebagai Kadis Kesehatan Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut).

Jauh sebelum nya, Tanggal 24 juni 2022 pihak Kajari Padangsidimpuan sudah menetapkan SS resmi ditahan bersama mantan Bendahara Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan sesuai Surat Penetapan Tersangka oleh Kajari Padangsidimpuan Nomor : PRINT-01/L.2.15/Fd.1/06/2022, Namun pihak Pemkot Padangsidimpuan sampai hari ini belum juga mengganti SS sebagai kadis Kesehatan kota Padangsidimpuan.

Kepala Bagian Hukum, Pemkot Padangsidimpuan, Erwin mengaku bahwa, SS masih menjabat sebagai kepala dinas. Alasannya, pihaknya belum menerima surat pemberitahuan penahanan dari Kejari Padangsidimpuan.

“Surat yang kami terima masih agenda pemeriksaan Kadis Kesehatan dan mantan Bendaraha Dinas Kesehatan. Sedangkan surat penahanan belum kami terima,”ujarnya kepada awak media, ketika dihubungi melalui telepon seluler.

Dia mengatakan, apabila surat penahanan sudah diterimanya, maka akan langsung diajukan penonaktipan SS sebagai Kepala Dinas Kesehatan.

“Kalau sudah kami terima, maka kami akan langsung ajukan penonaktipannya,”ungkap Erwin

Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut), SS akhirnya ditahan Kejaksaan Negeri Kota Padangsidimpuan, Selasa (19/7/22).

Selain itu, Kejari Kota Padangsidimpuan juga menahan mantan Bendahara Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan PH. Kadis dan mantan Bendahara Dinas Kesehatan tersebut berstatus tahanan penuntut Kejari Padangsidimpuan dalam 20 hari ke depan di Lapas Kelas 2 B Kota Padangsidimpuan.

Menurut pantauan media, SS dan PH digiring dengan menggunakan rompi tahanan warna pink. SS menggunakan baju kemeja warna abu-abu, sedangkan PH menggunakan baju warna merah kotak-kotak.rel/yusrizal

Editor
: Administrator

Berita Terkait

Berita

PC GP Ansor Kabupaten Langkat Tegaskan Solid di Bawah Satu Komando Ketua Umum

Berita

Tokoh Masyarakat Medan Herri Zulkarnaen Salurkan Bantuan ke Pos PAM Lebaran Polsek Helvetia

Berita

Banom NU Langkat Bersatu di Ramadhan, Perkuat Peran Keumatan dan Generasi Penerus

Berita

Komisi XIII DPR Desak TNI Ungkap Dalang di Balik Penyiraman Aktivis Kontras

Berita

Taekwondo Sumut dan Medan Buka Puasa Bersama Anak Yatim

Berita

Mudik Aman Berbagi Harapan”, PTPN 1 Regional 1 Lepas Tiga Bus Gratis