Polsek Lolowau Polres Nias Selatan Gagalkan Peredaran 235 Liter Tuak Suling

Administrator - Selasa, 16 Oktober 2018 06:12 WIB

Warning: getimagesize(): SSL operation failed with code 1. OpenSSL Error messages: error:14094438:SSL routines:ssl3_read_bytes:tlsv1 alert internal error in /home/u108920005/domains/halomedan.com/public_html/amp/detail.php on line 166

Warning: getimagesize(): Failed to enable crypto in /home/u108920005/domains/halomedan.com/public_html/amp/detail.php on line 166

Warning: getimagesize(https://cdn.halomedan.com/uploads/images/2018/10/IMG-20181016-WA0069.jpg): Failed to open stream: operation failed in /home/u108920005/domains/halomedan.com/public_html/amp/detail.php on line 166

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u108920005/domains/halomedan.com/public_html/amp/detail.php on line 167

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u108920005/domains/halomedan.com/public_html/amp/detail.php on line 168

Nisel – halomedan.coPetugas Kepolisian Sektor Lolowau Polres Nias Selatan Sumatera Utara kembali menggagalkan peredaran minuman keras jenis tuak suling sebanyak 235 liter asal Kecamatan Gido Kabupaten Nias, saat menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Selasa (16/10) dinihari.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, minuman keras jenis tuak suling tersebut di amankan dari 3 orang warga berbeda, saat melakukan Operasi Pekat di jalan Desa Lolowau Kecamatan Lolowau Kabupaten Nias Selatan, Selasa (16/10) dinihari. Ketiga warga tersebut masing-masing Perius Halawa (25) warga desa Fadoro Tuhemberua Kecamatan Huruna Kabupaten Nias Selatan. Dari Perius, polisi menyita 2 jerigen yang berisi tuak nias masing-masing 35 dan 25 liter.

Selanjutnya petugas menyita 3 jerigen tuak suling yang berisi masing-masing 35 liter dari Bajatulo Gulo alias Ama Hansel (25) warga desa Fadoro Tuhemberua Kecamatan Huruna Kabupaten Nias selatan. 2 jerigen terakhir yang berisi masing-masing 35 liter tuak suling disita dari Rozama Halawa alias Sibaya Tuti (34) warga desa Fadoro Tuhemberua Kecamatan Huruna Kabupaten Nias selatan.

Saat dimintai keterangan, ketiga nya mengaku mendapat tuak suling tersebut dari Ina Albert, di desa Balodano Kecamatan Gido Kabupaten Nias, dengan harga 350.000 rupiah per jerigen.

Kapolres Nias Selatan AKBP Faisal F. Napitupulu, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Lolowau Iptu A. Yunus Siregar saat di konfirmasi melalui telepon seluler, membenarkan penangkapan tuak suling tersebut. “Subuh tadi kita gelar Operasi Pekat di jalan Desa Lolowau Kecamatan Lolowau Kabupaten Nias Selatan. Dari kawasan tersebut, disita tuak suling sebanyak 7 jerigen, dengan total volume sekitar 235 liter,” jelas Yunus.

Usai dimintai keterangan dan membuat surat pernyataan tidak akan mengedarkan atau menjual minuman keras, ketiga warga tersebut dipulangkan. “Kita akan terus melaksanakan Operasi Penyakit masyarakat di wilayah hukum Polsek Lolowau dan memberantas peredaran minuman keras tanpa ijin, untuk menegakkan Peraturan Bupati Nias Selatan Nomor 04.20_33 Tahun 2017 tentang Larangan Minuman Beralkohol di Kabupaten Nias Selatan”, pungkas Yunus.(res)

Editor
: Administrator

Berita Terkait

Berita

PC GP Ansor Kabupaten Langkat Tegaskan Solid di Bawah Satu Komando Ketua Umum

Berita

Tokoh Masyarakat Medan Herri Zulkarnaen Salurkan Bantuan ke Pos PAM Lebaran Polsek Helvetia

Berita

Banom NU Langkat Bersatu di Ramadhan, Perkuat Peran Keumatan dan Generasi Penerus

Berita

Komisi XIII DPR Desak TNI Ungkap Dalang di Balik Penyiraman Aktivis Kontras

Berita

Taekwondo Sumut dan Medan Buka Puasa Bersama Anak Yatim

Berita

Mudik Aman Berbagi Harapan”, PTPN 1 Regional 1 Lepas Tiga Bus Gratis