Walhi Minta Aparat Penegak Hukum Tindak Tegas Galian C Ilegal di Aceh Tengah

Administrator - Rabu, 22 Juni 2022 05:57 WIB
Banda Aceh- Marak nya Kegiatan galian c ilegal di aceh tengah seakan-akan tak tersentuh oleh aparat penegak hukum, menjadikan Walhi aceh meminta kepada aparat penegak hukum untuk menindak tegas galian c ilegal di aceh tengah.

Hal itu di sampaikan, Ahmad Shalihin, selaku direktur Walhi melalui press rilisnya kepada awak media rabu 22/6/2022. Yang mengatakan, telah menerima pengaduan masyarakat terkait marak nya galian c ilegal di aceh tengah.

“Kita dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh mendapatkan laporan dari masyarakat terkait maraknya kegiatan galian c ilegal, baik komoditas batuan maupun tanah uruk di Kabupaten Aceh Tengah. Diduga hasil produksi bahan galian tersebut digunakan sebagai material pembangunan infrastruktur yang didanai oleh anggaran Negara, juga untuk kebutuhan pembangunan dipemukiman masyarakat. Ujar nya

Iya juga menambahkan dinas perijinan dan penanaman modal hanya mencatat 16 ijin pertambangan yang ada di aceh tengah.

“Berdasarkan data dari Dinas Perizinan dan Penanaman Modal Kabupaten Aceh Tengah, tercatat ada 16 izin usaha pertambangan (IUP) Mineral Bukan Logam dan Batuan di Kabupaten Aceh Tengah. Namun dari 16 izin tersebut, 5 izin diantaranya telah berakhir, dan 6 izin sedang dalam proses pengurusan di provinsi. Artinya bahwa terdapat 68,75% dari total izin yang statusnya masih bermasalah atau belum bisa melakukan kegiatan operasi produksi. Namun kondisi dilapangan diduga pelaku usaha tetap melakukan kegiatan produksi meskipun belum mendapatkan izin operasi produksi dari Pemerintah Aceh, sebagaimana yang terjadi di Kampung Paya Tumpi 1, Kecamatan Kebanyakan. Kegiatan pertambangan galian c ilegal merupakan tindak pidana yang harus ditindak tegas oleh aparat penegak hukum dan harus diminta pertanggungjawaban atas kerusakan lingkungan yang terjadi.ungkap durektur Walhi

Lebih lanjut Ahmad Shalihin melalu pres rilisnya mengatakan agar aparat penegak hukum harus berani menindak tegas pelaku pertambangan galian c ilegal.

“Aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian harus berani menindak tegas pelaku pertambangan galian c ilegal. Karena kegiatan mereka tanpa memiliki instrument pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup, tentunya dengan kegiatan mereka berdampak serius terhadap kelangsungan lingkungan hidup dan menjadi faktor penyebab bencana ekologi. Apalagi Kabupaten Aceh Tengah memiliki topografi wilayah yang berbukit, dengan klasifikasi kelerengannya berturut-turut 40 persen. Berdasarkan kelompok kelerengan tersebut lahan dengan kelerengan 25 – 40 persen mendominasi wilayah Aceh Tengah mencapai 184.932 hektar atau sebesar 41,52 persen. Artinya bahwa perlindungan atas daerah lereng pada perbukitan harus benar – benar dijaga oleh pemerintah kabupaten dari segala praktik kerusakan. Apalagi Aceh Tengah sebagai kawasan hulu yang memiliki ketergantungan kelangsungan lingkungan hidup bagi daerah hilir.

Direktur walhi juga berharap agar kegiatan penamvbangan di aceh tengah segera di hentikan.

“Praktik pertambangan galian c ilegal di Kabupaten Aceh Tengah harus segera dihentikan. Aparat penegak hukum jangan terkesan takut dan kalah dengan pelaku usaha. Karena kegiatan tersebut tidak hanya berdampak terhadap bencana ekologi, kerusakan lingkungan, merubah bentang alam, keresahan masyarakat, mengganggu kualitas air, dan juga krisis kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.tutup nya. (Bustamir)

Editor
: Administrator

Berita Terkait

Berita

BRI BO Sibuhuan Perkuat Sinergitas dan Kolaborasi dengan Kemenag Palas

Berita

Mahasiswa Magister UNAS: Gerakan Mahasiswa Harus Jujur dan Tidak Mengatasnamakan Institusi

Berita

Bupati Langkat dan Kajari Audiensi dengan Kajati Sumut, Perkuat Sinergitas Pengawalan Pembangunan

Berita

Perkuat Sinergitas,BRI BO Sibuhuan Kunjungan Silaturahmi Kepihak KKSU Hati Nurani

Berita

Tingkatkan Layanan Perbankan, BRI BO Sibuhuan Kunjungan Silaturahmi Kenasabah

Berita

Lantik 69 Pejabat Manajerial, Wali Kota Medan: Atasan Itu Hierarki, Masyarakat Adalah Jabatan Tertinggi