Walhi Minta Aparat Penegak Hukum Tindak Tegas Galian C Ilegal di Aceh Tengah

Administrator - Rabu, 22 Juni 2022 05:57 WIB
Banda Aceh- Marak nya Kegiatan galian c ilegal di aceh tengah seakan-akan tak tersentuh oleh aparat penegak hukum, menjadikan Walhi aceh meminta kepada aparat penegak hukum untuk menindak tegas galian c ilegal di aceh tengah.

Hal itu di sampaikan, Ahmad Shalihin, selaku direktur Walhi melalui press rilisnya kepada awak media rabu 22/6/2022. Yang mengatakan, telah menerima pengaduan masyarakat terkait marak nya galian c ilegal di aceh tengah.

“Kita dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh mendapatkan laporan dari masyarakat terkait maraknya kegiatan galian c ilegal, baik komoditas batuan maupun tanah uruk di Kabupaten Aceh Tengah. Diduga hasil produksi bahan galian tersebut digunakan sebagai material pembangunan infrastruktur yang didanai oleh anggaran Negara, juga untuk kebutuhan pembangunan dipemukiman masyarakat. Ujar nya

Iya juga menambahkan dinas perijinan dan penanaman modal hanya mencatat 16 ijin pertambangan yang ada di aceh tengah.

“Berdasarkan data dari Dinas Perizinan dan Penanaman Modal Kabupaten Aceh Tengah, tercatat ada 16 izin usaha pertambangan (IUP) Mineral Bukan Logam dan Batuan di Kabupaten Aceh Tengah. Namun dari 16 izin tersebut, 5 izin diantaranya telah berakhir, dan 6 izin sedang dalam proses pengurusan di provinsi. Artinya bahwa terdapat 68,75% dari total izin yang statusnya masih bermasalah atau belum bisa melakukan kegiatan operasi produksi. Namun kondisi dilapangan diduga pelaku usaha tetap melakukan kegiatan produksi meskipun belum mendapatkan izin operasi produksi dari Pemerintah Aceh, sebagaimana yang terjadi di Kampung Paya Tumpi 1, Kecamatan Kebanyakan. Kegiatan pertambangan galian c ilegal merupakan tindak pidana yang harus ditindak tegas oleh aparat penegak hukum dan harus diminta pertanggungjawaban atas kerusakan lingkungan yang terjadi.ungkap durektur Walhi

Lebih lanjut Ahmad Shalihin melalu pres rilisnya mengatakan agar aparat penegak hukum harus berani menindak tegas pelaku pertambangan galian c ilegal.

“Aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian harus berani menindak tegas pelaku pertambangan galian c ilegal. Karena kegiatan mereka tanpa memiliki instrument pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup, tentunya dengan kegiatan mereka berdampak serius terhadap kelangsungan lingkungan hidup dan menjadi faktor penyebab bencana ekologi. Apalagi Kabupaten Aceh Tengah memiliki topografi wilayah yang berbukit, dengan klasifikasi kelerengannya berturut-turut 40 persen. Berdasarkan kelompok kelerengan tersebut lahan dengan kelerengan 25 – 40 persen mendominasi wilayah Aceh Tengah mencapai 184.932 hektar atau sebesar 41,52 persen. Artinya bahwa perlindungan atas daerah lereng pada perbukitan harus benar – benar dijaga oleh pemerintah kabupaten dari segala praktik kerusakan. Apalagi Aceh Tengah sebagai kawasan hulu yang memiliki ketergantungan kelangsungan lingkungan hidup bagi daerah hilir.

Direktur walhi juga berharap agar kegiatan penamvbangan di aceh tengah segera di hentikan.

“Praktik pertambangan galian c ilegal di Kabupaten Aceh Tengah harus segera dihentikan. Aparat penegak hukum jangan terkesan takut dan kalah dengan pelaku usaha. Karena kegiatan tersebut tidak hanya berdampak terhadap bencana ekologi, kerusakan lingkungan, merubah bentang alam, keresahan masyarakat, mengganggu kualitas air, dan juga krisis kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.tutup nya. (Bustamir)

Editor
: Administrator

Berita Terkait

Berita

Ibunda Wartawan Irvan Rumapea Meninggal Dunia, Ketua Pewarta Polrestabes Medan Berikan Tali Asih

Berita

Yayasan Pendidikan Graha Kirana dan DHD 45 Provsu Teken MoU, Prof. Arif Nasution Terima Lencana Kejuangan 45

Berita

Di Tengah Luka Pascabanjir Aceh Timur, UNPAB Memilih Hadir

Berita

Disemprot Eks Kapolda di DPR, Kapolres Sleman Akui Salah Kriminalisasi Korban: Kasus Hogi Minaya Jadi Tamparan Keras Polri

Berita

UNPAB Raih Sejumlah Penghargaan pada Anugerah Pelaporan SPMI 2025

Berita

Kapolresta & Kajari Akui Salah, Hogi Minaya Dibebaskan