Meminimalisir Peredaran Narkoba dari Perairan, Team Patroli Satpolair Polres Tanjungbalai Periksa Kapal yang Mencurigakan

Administrator - Minggu, 19 Juni 2022 16:27 WIB

Tanjungbalai | Halomedan.co

Guna mengantisipasi masuknya barang terlarang seperti narkoba dan lain-lain, Personil Satpolair Polres Tanjungbalai yang pada saat melakukan patroli perairan menghentikan kapal nelayan yang datang dari laut tujuan Tanjungbalai, pada Hari Minggu Tanggal 19 Juni 2022, sekitar Pukul 13.43 Wib di wilayah hukum Polres Tanjungbalai.

Patroli perairan dilaksanakan bertujuan untuk melakukan tugas pengawasan dan pemeriksaan terhadap kapal yang diduga membawa PMI ilegal, barang ilegal atau barang yang dilarang keluar dan masuk melalui perairan Tanjungbalai. Termasuk juga ilegal fishing, Pekerja Migran Ilegal (PMI) yang keluar atau masuk dengan cara menumpang di kapal nelayan dan barang-barang lainnya ilegal seperti ballpress dan narkoba.

Selain itu patroli perairan juga bertujuan untuk menjaga keselamatan berlayar para nelayan agar sebelum berangkat terlebih dahulu melakukan pemeriksaan seperti periksa mesin, melengkapi dan membawa dokumen kapal, melengkapi dan membawa alat-alat keselamatan berlayar seperti jaket pelampung, ring boy, apar dan kotak P3K.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi SH. SIK, melalui Kasatpolair Polres Tanjungbalai AKP T. Sianturi mengatakan “Seperti pada Hari Minggu Tanggal 19 Juni 2022, sekitar pukul 13.43 Wib, kapal Patroli KP. II- 1023Satpolairud Polres Tanjungbalai yang diawaki team regu II yaitu Aiptu Holid dan Aipda S. Butar-butar, melakukan pengejaran terhadap Satu unit kapal yang datang dari laut tujuan Tanjungbalai, kapal tersebut dapat dihentikan” Kata Kasat.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap kapal tanpa nama tersebut, kapal yang dinakhodai oleh Ucok Risman, dokumen kapalnya juga tidak lengkap, selanjutnya kepada nahkoda diberi himbauan dan arahan agar memerikaa Body dan mesin kapal sebelum berangkat ke laut, agar selalu waspada dan menjaga keselamatan berlayar dan berkerja di laut,” Tambahnya.

“Kapal yang berpenumpang atau Anak Buah Kapal (ABK) sebanyak Dua orang, dengan bermuatan jirigen, jaring itu dipersilahkan kembali melanjutkannya perjalanan nya ke Tanjungbalai, karena tidak ada di temukan barang-barang yang ilegal atau yang melanggar hukum,” Ucap AKP T. Sianturi.(W02)

Editor
: Administrator

Tag:

Berita Terkait

Berita

Warga Meninggal, Ketua Pewarta Melayat dan Berikan Bantuan

Berita

Bakopam Bersama Polda Sumut Sukses Gelar Desiminasi Pemilu Damai 2024 di Kota Sibolga

Berita

Kapolsek Tegaskan tidak Ada Judi Tembak Ikan di Wilkum Polsek Delitua

Berita

Polda Sumut Atensi Kasus Pelemparan Bom Molotov Ke Rumah Wartawan di Pancur Batu

Berita

GKN di Pemukiman Padat Penduduk, Satresnarkoba Polrestabes Medan Tangkap Pengedar Narkoba

Berita

Polres Madina Bakar Ganja Hasil Operasi Oktober- Desember 2023