Pelaku Pengancaman dengan Klewang Diamankan, Kanit Reskrim Polsek Medan Area AKP Philip A Purba Pimpin Penangkapan

Administrator - Rabu, 15 Juni 2022 18:37 WIB

Medan | Halomedan.co

Polsek Medan Area Polrestabes Medan melaluk Tekab Polsek Medan Area yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Medan Area, AKP Philip Antonio Purba SH MH mengamankan seorang laki laki, Yoldesi (50) pelaku pengancaman dengan mengacung senjata tajam (kelewang) di sekitar rumahnya Jln. Amaliun Gang Senggo No. 07, Kel. Kota Matsum II, Kec. Medan Area, Selasa (14/6/2022) sekira pukul 19.50 Wib.

Dikatakan, AKP Philip Antonio Purba kepada wartawan bahwa pengancaman yang dilakukan pelaku terhadap korban, Hendra Harianta (43) warga Jln. Kapten Muslim Gang Pertama Lingkungan IV no. 52-B, Kel. Sei Sikambing C II? Kec. Medan Helvetia, terjadi saat korban sedang berada di depan Cafe Buya Jln. Amalium Kota Maksum II, Kec. Medan Area, Sabtu (11/6/2022) sekitar pukul 19.10 Wib.

Lanjut Kanit.Reskrim, tidak lama berselang, pelaku melintas di depan Cafe Buya dan melihat korban yang sedang memesan teh di cafe tersebut. Kemudian antara pelaku dan korban saling bertatapan mata dengan pandangan tidak senang hingga pelaku mengatakan” Woi mata kau” kepada korban.

Korban yang mendengar ucapan pelaku, lantas menjawab” Kenapa rupanya. Hingga terjadi perang mulut diantara keduanya dan akhirnua dilerai oleh seorang warga bernama Amri.

Pelaku yang tidak terima jawaban korban, kemudian pergi mengambil klewang. Tak lama dengan klewang berwana hijau tersebut, pelaku menghampiri korban hingga pertengkaran mulut kembali terjadi.

“Pelaku yang emosi langsung mengarahkan klewang kepada korban sambil mengancam “Jangan nampak lagi kau di Jalan Amaliun ini, kubunuh nanti kau sekeluarga” ancam pelaku, ucap Kanit.

Korban yang merasa terancam kemudian melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Medan Area dan oleh Kanit Reskrim Polsek Medan Area, AKP Philip Antonio Purba menerima pengaduan korban langsung melakukan penyelidikan.

Bersama anggotanya, mantan Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan dan Polsek Medan Baru ini berhasil menangkap pelaku. Bersama barang bukti klewang, pelaku diboyong ke Mapolsek Medan Area.

“Pengancaman yang dilakukan tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 dari KUHPidana, diancam hukuman kurungan diatas 5 tahun” ujar mantan Kanit Polsek Medan Barat ini.(W02)

Editor
: Administrator

Tag:

Berita Terkait

Berita

Warga Meninggal, Ketua Pewarta Melayat dan Berikan Bantuan

Berita

Bakopam Bersama Polda Sumut Sukses Gelar Desiminasi Pemilu Damai 2024 di Kota Sibolga

Berita

Kapolsek Tegaskan tidak Ada Judi Tembak Ikan di Wilkum Polsek Delitua

Berita

Polda Sumut Atensi Kasus Pelemparan Bom Molotov Ke Rumah Wartawan di Pancur Batu

Berita

GKN di Pemukiman Padat Penduduk, Satresnarkoba Polrestabes Medan Tangkap Pengedar Narkoba

Berita

Polres Madina Bakar Ganja Hasil Operasi Oktober- Desember 2023