Medan | Halomedan.co
Personil unit Reskrim Polsek Medan Area berhasil menangkap, Simon Petrus Simamora (18) pencuri becak barang di Jalan Jermal III Gang Gereja No. 02 Kelurahan Denai Kecamatan Medan, Kamis (9/6/2022) sekitar pukul 19:42wib.
Bersama barang bukti becak barang tanpa plat warna hitam, satu batang kayu meranti dengan Uk. 3 meter dan jerejak jendela terbuat dari besi, pria warga Jalan Tangguk Bongkar V No. 23 Kelurahan Tegal Sari Mandala II Kecamatan Medan Denai, diboyong ke Mapolsek Medan Area.
Selasa (24/6/2025) sore, Kanit Reskrim Polsek Medan Area AKP Philip Antonio Purba SH MH menerangkan, pencurian itu diketahui korban Milki Chandra Kurniawan (27) warga Dusun Damai Indah Desa Alue Dua Kecamatan Langsa Baro, sedang berada di kawasan Pancur Batu untuk mempersiapkan keberangkatanya ke Lhoksumawe, Aceh, Kamis (09/6/2022) sekira pukul 19.00wib.
Tiba-tiba korban mendapatkan telepon melalui seluler dari penjaga gudang miliknya yang mengatakan jika barang-barang di dalam gudang meubelnya di Jalan Jermal III Gang Gereja No. 2, sudah raib diambil pencuri.
Seketika korban langsung mendatangi gudang meubelnya untuk mengecek barang-barang yang berada di dalam gudang seraya menghubungi personil Unit Reskrim Polsek Medan Area.
Mendapat informasi adanya pencurian dari korban, Kanit Reskrim Polsek Medan Area AKP Philip Antonio Purba SH MH bersama anggotanya langsung mendatangi TKP untuk melakukan penyelidikan serta menangkap tersangka, Simon Petrus Simamora yang masih berada di Jalan Jermal III Gang Gereja No. 02 Kel. Denai Kec. Medan Denai.
Saat diintrogasi, pelaku mengaku mencuri becak barang milik korban dengan caramemanjat tembok lalu masuk ke gudang setelah membobol seng gudang tersebut.
Kemudian pelaku mengambil barang-barang yang ada didalam gudang dan menaikkan ke atas becak barang milik korban untuk kabur.
Beruntung, Kanit Reskrim Polsek Medan Area AKP Philip Antonio Purba SH MH bersama anggota datang dan langsung menangkap dan memboyong pelaku ke Mapolsek Medan Area.
” Atas pencurian dengan pemberatan yang dilakukan palaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (2) dari KUHPidana, pelaku diancam dengan hukuman kurungan diatas 7 tahun.”kata Philip.(W02)